Hasil Ops Antik, Pelaku Narkoba Didominasi Buruh dan Swasta
Keterangan pers, Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung selama operasi antik Menumbing Januari 2025 berhasil menggulung 79 orang tersangka kasus narkoba.--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Dalam keterangan pers, Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung selama operasi antik Menumbing Januari 2025 berhasil menggulung 79 orang tersangka kasus narkoba.
Dengan rincian laki-laki 75 orang dan perempuan 4 orang.
BACA JUGA:Polres Bangka Barat Pamer Hasil Ops Antik 2025
“Para pelaku ini pekerjaanya dominan buruh harian dan swasta,” sebut Kabid Humas Kombes Fauzan Sukmawansyah didampingi Direktur Ditresnarkoba Kombes Slamet Adi Purnomo.
Barang bukti yang berhasil diperoleh -selama operasi- sabu seberat 5.146,16 gram atau 5,1 kilogram sabu. Ganja seberat 14,2 kilogram dan ekstasi 1.891 butir.
Dikatakan Fauzan nilai narkoba tersebut diperkirakan Rp 7.397.300.000 atau Rp 7,3 miliar.
BACA JUGA:Keputusan MK Sudah Final, Kamarudin-Khairil Ajak Bersatu Bangun Beltim
“Polda berhasil menyelamatkan sekitar 106.620 jiwa jika dalam 1 gram sabu atau Ganja itu digunakan oleh 5 orang dan 1 butir ekstasi digunakan oleh 1 orang pemakai,” katanya.
Terkait dengan modus diungkapkanya masih sama dengan yang sudah-sudah atau klasik.
Dimana peran para tersangka ada yang sebagai bandar, kurir dan pengedar dengan bonus membawa, menyimpan, memiliki, menguasai dan menawarkan untuk dijual.
BACA JUGA:PT Timah Gandeng Pemerintah Desa Air Limau Sulap Lahan Bekas Tambang Jadi Kawasan Perkebunan
Kini, para tersangka mendapat ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun paling singkat dam paling lama 20 tahun atau pidana mati dan pidana penjara seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Akan di TPPU-kan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: