Kasus Penyelundupan Timah Ilegal, Polres Belitung Resmi Tetapkan 2 Tersangka
Satreskrim Polres Belitung sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan penyelundupan 17 ton timah illegal menggunakan dua mobil truk.--
BABELPOS.ID, - Polres Belitung resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan 17 ton timah ilegal yang diamankan di Pelabuhan Tanjungpandan pada akhir tahun 2024 lalu.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pria berinisial LH dan SN.
LH adalah eks wartawan dan SN merupakan oknum anggota Polres Belitung berpangkat Bripka.
BACA JUGA:Bukan 21 Hari, Bentuk Kebiasaan Sehat Butuh Waktu 2 Bulan
Saat ini keduanya telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Belitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang SY membenarkan adanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyelundupan timah yang menggunakan dua mobil truk.
Meski demikian, AKP Bambang belum membeberkan peran masing-masing dua tersangka kasus penyelundupan timah ilegal senilai kurang lebih Rp3 miliar tersebut.
"Iya benar saat ini ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKB Bambang kepada Belitong Ekspres (Grup Babelpos) Jumat, (31/01/2025).
Ketika ditanyai mengenai status dari kedua sopir yang kabarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang masih belum mau berkomentar banyak.
"Saat ini baru dua orang.
Nanti untuk perkembangan selanjutnya, akan kita informasikan lagi," katanya.BACA JUGA:Mau Beli Mobil Bekas, Ini Tanda-tanda Pernah Terendam Banjir
Bambang menjelaskan, sebelum keduanya ditetapkan sebagai tersangka jajaran Satreskrim Polres Belitung telah melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Seperti memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti dan keterangan ahli.
Beberapa waktu lalu Satreskrim Polres Belitung telah melakukan gelar perkara.
Setelah itu LH dan SN langsung ditetapkannya sebagai tersangka.
BACA JUGA:Yang Dikhawatirkan Terjadi: City Bertemu Madrid di Play-off Liga Champions
"Untuk perkembangan selengkapnya kita akan informasikan lebih lanjut. Termasuk peran dari kedua tersangka," ujar AKP Bambang.
Ketika ditanya mengenai terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dan kemungkinan penambahan tersangka, dia masih enggan berkomentar.
"Nanti akan kita informasikan kembali," pungkasnya.
BACA JUGA:Wisata dan PKB Jadi Program Prioritas Transformasi Ekonomi Babel
Alasan Lambatnya Penanganan Kasus
Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitiya Putra, sebelumnya sudah menjelaskan bahwa penanganan kasus ini mengalami keterlambatan karena penyidik Satreskrim perlu meminta keterangan ahli di Jakarta.
Saat ditanya mengenai jumlah tersangka dan kemungkinan keterlibatan oknum anggota dalam kasus timah ilegal ini, AKBP Deddy masih enggan memberikan komentar.
BACA JUGA:Cath Lab RSUD Depati Hamzah Siap Layani Pasien Gangguan Pembuluh Darah
Sejumlah nama yang diduga terlibat sebagai pemilik sekaligus dalang di balik pengiriman timah ilegal sempat mencuat.
Beberapa di antaranya berinisial DD, DI, DO, AS, M, S, serta SA.
Sopir Truk Jadi Tersangka
Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Belitung dikabarkan sudah menetapkan seorang sopir truk sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 17 ton timah ilegal.
Kepastian ini terungkap setelah penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung beberapa hari lalu.
BACA JUGA:Caketum Hipmi Babel Harry Ardianto Siap Berkolaborasi dengan Pemerintah
Kasi Pidum Kejari Belitung, Beni Pranata, membenarkan kabar penetapan tersangka tersebut.
"Tersangkanya sudah ada, yaitu sopir truk," ujar Beni.
Dilansir berita sebelumnya, Satreskrim Polres Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan 17 ton timah ilegal.
Timah illegal tersebut dibawa dengan dua mobil truk.
BACA JUGA:Harry Ardianto Resmi Calon Tunggal Ketua Umum BPD HIPMI Babel 2025-2028
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: