Terkait PPPK Tidak Lolos Tahap 1, Pimpinan DPRD Basel Datangi Kemenpan RB, Ini Hasilnya
Ketua DPRD Basel Erwin Asmadi turut didampingi oleh wakil ketua 1 H. Komarudin, wakil ketua II Rusi Sartono Saat Kunjungan ke Kemenpanrb--
"Persoalan PPPK ini bukan hanya di Babel saja, tetapi hampir di seluruh daerah.
Lalu penerimaan PPPK di Basel sendiri sebanyak 975 formasi," ucapnya.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Selenggarakan Rakor Majelis Pengawas dan Kehormatan Notaris
Lebih lanjut, kebutuhan PPPK Paruh Waktu ini juga sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara perlu upaya penyesuaian pegawai Non ASN, atas dasar inilah telah terbitnya Keputusan MenpanRB Nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
BACA JUGA:Warga di Lokasi Banjir Mentok Diminta Waspadai Buaya dan Ular
Pegawai Paruh Waktu ini juga bakal dapat NIP, penghasilan yang sama dengan sebelum atau di samakan UMK atau UMP yang menyesuaikan kemampuan daerah.
Sehingga disimpulkan solusi saat ini perihal PPPK ini tetap di Paruh Waktu.
"Paruh Waktu ini sudah berdasarkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 pasal 66 dan atas dasar inilah terbitnya surat keputusan MenpanRB Nomor 16 tahun 2025, dan pegawai tersebut juga masih di gaji," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: