Penjagaan Aset di Himpang 5, Satpol PP Akan Stay 24 Jam, Begini Pembagiannya
Pendestrian Himpang 5 Habang--
BABELPOS.ID, TOBOALI - Pendestrian Landscape yang kini menjadi salah satu daya tarik Kabupaten Bangka Selatan (Basel) sekaligus telah berdirinya Bianglala dan Rainbow slide kini akan terus dijaga oleh Satpol PP Basel.
BACA JUGA:Terungkap Alasan Pelaku Bacok Wanita Paruh Baya dan Pemilik Warung di Toboali
Penjagaan ini akan dilakukan selama 24 jam full dengan mengerahkan pegawai Satpol PP baik dari Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (DPKO) maupun dibagian bidang Ketertiban Umum (Tibum).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Basel Gatot Wibowo pada Selasa, (21/01)
"Kita akan melakukan penjagaan selama 24 jam di Pendestrian Himpang 5 Habang, tetapi dengan pola pembagian 3 shift," ucapnya.
BACA JUGA:Harga Mobil Wuling Ini Cuma Rp106 Juta
Dikatakannya, untuk personel sendiri pihaknya akan mengerahkan bantuan dari bidang Tibum, Mengingat personel Satpol PP di Dinas DPKO jumlahnya sedikit.
Bagian Tibum ini juga menghandle 8 obyek vital pos dan di BKO kan ke seluruh kecamatan.
Para personel ini nantinya, akan menjaga aset Pemkab yang telah ada sekaligus menjaga dua wahana tersebut, karena hingga saat ini dua wahana tersebut belum diresmikan, sehingga hal ini juga mengantisipasi adanya oknum oknum yang berbuat jahil atas fasilitas tersebut.
BACA JUGA:Breaking News! Pria di Toboali Bacok Tetangga, Satu Tewas Satu Luka Serius
"Saat ini kami sedang merumuskan terkait 3 shift penjagaan ini, dengan harapan tidak ada lagi kerusakan aset di lakukan oleh oknum oknum bertangan jahil," tandasnya.
Sementara itu, PLT Sekda Basel Hefi Nuranda mengungkapkan, penjagaan lokasi aset Pemkab ini sudah ia intruksikan dengan dinas terkait, jangan sampai nantinya ada ulah oknum yang sengaja melakukan perbuatan jahil.
BACA JUGA:Terungkap Alasan Pelaku Bacok Wanita Paruh Baya dan Pemilik Warung di Toboali
"Kita hindari adanya ulah oknum yang sengaja berbuat jahil dengan merusak fasilitas yang telah dibangun," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: