Audiensi Ombudsman Babel dan Ketua DPRD Babel Bahas Isu PPPK Sampai Tanggap Bencana
Audiensi Ombudsman Babel dan Ketua DPRD Babel Bahas Isu PPPK Sampai Tanggap Bencana--
Ini sangat penting, karena ke depan penataan PPPK ini justeru akan menjadi salah satu pilar di dalam perbaikan birokrasi khususnya di Babel
Dari teman-teman honorer yang terdampak di rumahkan sampai saat ini, kata Yozar belum ada yang melapor ke Ombudsman.
Untuk itu pihaknya juga mendorong, apabila ada persoalan atau keluhan yang disampaikan honorer terdampak ini, Pemprov Babel akan lebih cepat merespon.
BACA JUGA:Semua Kepala OPD Pemkab Bangka Tandatangani Perjanjian Kinerja 2025
Selain itu, Yozar juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah sejak beberapa hari lalu sudah melakukan inisiasi kunjungan ke BMKG sekaligus dalam rangka ikur mendorong kesadaran pemerintah daerah terhadap bagaimana kondisi cuaca dengan memanfaatkan data yang ada.
Ternyata dapat dilihat bersama bahwa kondisi cuaca ekstrem di Bangka Belitung belum berhenti sampai saat ini bahkan diperkirakan sampai Februari 2025.
Termasuk dampak perubahan cuaca menyebabkan banjir, infrastruktur yang roboh dan sebagainya.
BACA JUGA:Gasak Rumah Warga di Desa Cit, Buruh Harian Diciduk Warga dan Polisi
Makanya Ombudsmans Babel mendorong agar pemda sigap dengan mitigasi bencana berdasarkan data, sehingga tidak bersikap pasif atau baru mau bergerak ketika bencana sudah terjadi.
"Terhadap beberapa kondisi yang terjadi Ombudsman juga akan mendorong perbaikan-perbaikan seperti persoalan infrastruktur yang rusak akibat banjir di Bangka Barat, kita mendorong perbaikan disana," sebut Yozar.
BACA JUGA:Keuangan Belum Membaik, Pemkab Bateng Refocusing Anggaran 2025
Sementara itu, Ketua DPRD Babel, Didit Sri.Gusjaya juga mengapresiasi atas audiensi yang dilakukan bersama Kantor Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung.Karena koordinasi dan sinergi ini sangat penting dalam rangka memperkuat fungsi pelayanan publik yang lebih baik di Bangka Belitung
"Fungsi Ombudsman Babel maupun DPRD Babel sebagai pengawas eksternal sangatlah penting dalam melaksanakan tugas pelayanan publik dan harus sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik," ujar Didit
BACA JUGA:Catat! Kopi Tanpa Gula Dapat Mengurangi Risiko Alzheimer
Menurut Kader PDIP Babel itu, berbagai persoalan pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat memang sudah seharusnya direspon cepat oleh para penyelenggara badan pelayanan publik sekaligus pemangku kebijakan supaya masyarakat mendapatkan kepastian dan terlayani dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: