Tahun 2024 pelanggaran kode etik dan disiplin Polres Bateng hanya sebanyak 5 Kasus
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya--
BABELPOS.ID, KOBA - Tahun 2024, Polres Bangka Tengah menindak sebanyak 5 Kasus Pelanggaran kode etik dan displin di Polres Bangka Tengah.
Berdasarkan data Pelanggaran Displin di tahun 2024 sebanyak 1 perkara sedangkan untuk pelanggaran kode etik sebanyak 4 perkara.
"Kami terus membenahi diri, di internal juga sudah membenahi diri dimana pelanggaran kode etik dan disiplin kami sudah menurun dari 18 perkara di 2023 menjadi 5 perkara saja di tahun 2024 dan sudah selesai semua,"ujarnya kepada awak media beberapa waktu yang lalu.
Ia melanjutkan kasus tentang anggota polisi memang sedang banyak diperbincangkan di luaran sana.
Namun, Polres Bangka Tengah terus mengantisipasi semuanya.
"Kami ini tunduk dengan undang-undang. Jadi semua pelanggaran ada tata cara hukumnya.
Tak ada hukum yang absolut dan sempurna,"tuturnya.
Ia menjelaskan, jika perkara kode etik dan disiplin banyak dari kasus narkotika, tindak asusila dan juga tidak melaksanakan dinas selama 30 hari di lingkungan polres Bangka Tengah.
BACA JUGA:Honda Babel Ajak Touring Ikatan Motor Honda Bangka Belitung dan Awak Media
"Memang untuk tahun 2023 banyak pelanggaran displin, tapi 2024 banyak pelanggaran kode etik.
Dan ada anggota kita yang di PTDH.
Tapi semua sudah kami atasi dengan pemeriksaan rutin narkoba, senpi dan juga antisipasi lainnya termasuk pemeriksaan judol di HP, " tegasnya.
"Intinya kami melakukan penguatan dan juga pengawasan yang dilakukan sipas dan si propam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: