Polsek Lepong Amankan Dua Pekerja PT. SNS
Pelaku dan Barang Bukti TBS Kelapa Sawit saat diamankan Polisi.--
BABELPOS.ID, TOBOALI - Kepolisian Sektor (Polsek) Lepar Pongok (Lepong) mengamankan dua pegawai PT. SNS di Kepulauan Lepar, setelah diduga dua orang pegawai menjual Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit tanpa izin.
Kejadian yang dilakukan pelaku berstatus mandor dan anak buah mandor ini terjadi pada Minggu, (25/01) sekitar pukul 11.00 WIB, di Afdeling 3 Blok J5 D perkebunan sawit PT SNS.
Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen perusahaan menerima informasi adanya aktivitas panen tanpa izin perusahaan.
BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Pencurian Velg Mobil, Diduga Terkait Hutang Gadai
Pelapor, AS selaku karyawan mendapat laporan dari pengawas kantor pusat PT SNS terkait adanya pemanen yang bekerja tanpa instruksi resmi.
Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan TN, salah satu terlapor, tengah memanen buah sawit menggunakan alat egrek.
Kepada asisten Afdeling 3, TN mengaku telah memanen sebanyak 81 janjang buah kelapa sawit, meski tidak ada perintah panen pada hari tersebut.
Kapolsek Lepong Ipda Sasongko Yuliansyah mengatakan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan
Dua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial RHS, selaku mandor panen, serta TN, sebagai anak buah mandor.
BACA JUGA:Tambang Ilegal di Kawasan DAS Jasa Bahrain Ditertibkan Polda Babel
"Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah memanen buah sawit tanpa seizin perusahaan dan berencana menjualnya kepada penampung sawit di Kecamatan Lepar," sebutnya, Kamis (29/01).
"Para pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tujuh kali, dengan keuntungan masing-masing sebesar Rp3.280.000," imbuhnya.
Dikatakannya, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah egrek alat panen, 81 tandan buah kelapa sawit, serta 1 unit handphone warna hitam merek Vivo.
Total kerugian yang dialami pihak perusahaan ditaksir mencapai Rp2.835.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
