Kena Batunya, Acing dan Frans Tersangka dan Ditahan

Kena Batunya, Acing dan Frans Tersangka dan Ditahan

Kapolres Bangka Tengah, Bratasena.-screnshot-

BABELPOS.ID.- ''Kita tidak bisa iintervensi,'' demikian ujar Kapolres Bangka Tengah (Bateng),  AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. tadi alam.

Dari media TikTok yang beredar, Kapolres menyatakan setelah sebelumnya menetapkan 4 tersangka penambang, dari hasil pengembangan terkuak kuasa lapangan Frans (Fr) dan pemilik tambang, Acing

Keduanya diperiksa penyidik Polres Bateng, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

''Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan,'' ujar Kapolres lagi.

Seperti diketahui, setelah 4 pekerja jadi tersangka mencuatlah nama Sang Cukong, Acing, yang juga sudah diperiksa.

Nah, ternyata sudah jadi tersangka dan ditahan.  Dengan ini, terjawab nama Acing yang selama ini benar-benar dikenal seperti 'cukong' tak tersentuh, habis sudah.  

Sekedar mengingatkan, di kasus penambangan illegal Kenari, Koba, Bateng, Acing juga berperan besar.  Namun posisinya tetap aman.  Begitu pula dengan mencuatnya kasus yang menjurus ke pengangkutan paksa dan illegal atas material sebanyak 300 ton dari Gudang PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), nama Acing juga 'belum' terseret.

Untuk kasus di PT SIP belum diketahui kelanjutannya, meski sudah dilaporkan ke Polda Babel.  Pemeriksaan terhadap Cukong Acing oleh Polres Bateng adalah harapan, bahwa yang terjerat tak hanya sebatas penambang kecil.  

Seperti diketahui, di balik aktivitas penambangan illegal di lahan milik Pemda Bateng, 

Polres sudah menetapkan 4 pekerja tambang sebagai tersangka.  Masing-masing IR, MW, SR, dan DW.

‎Mereka sudah diamankan saat penertiban.  Sementara, 4 pekerja lain berhasil kabur?

Para pelaku dijerat melakukan penambangan bijih timah tanpa izin di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang masa berlaku izin operasionalnya telah berakhir.***

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: