Ribuan Aduan Masyarakat Masuk ke Ombudsman Babel Sepanjang 2024, Masalah Ini Paling Banyak

Ribuan Aduan Masyarakat Masuk ke Ombudsman Babel Sepanjang 2024, Masalah Ini Paling Banyak

Shulby Yozar Ariadhy --Foto: ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Ombudsman Babel menerima 1312 aduan masyarakat selama tahun 2024 yang terdiri dari 947 konsultasi, 135 laporan masyarakat, 179 Respon Cepat, dan 51 tembusan. Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan jumlah tersebut menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat terhadap permasalahan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Ombudsman Babel telah menindaklanjuti aduan masyarakat melalui instrumen penyelesaian laporan sebanyak 314 pengaduan dengan rincian 47 laporan ditolak karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sementara itu jumlah penyelesaian laporan sebanyak 257 aduan. Kami masih memiliki laporan yang sedang diproses untuk dapat ditindaklanjuti," ujar Yozar kepada awak media, Selasa (31/12/2024).

Berdasarkan substansi laporan yang paling banyak ditindaklanjuti adalah permasalahan perhubungan/infrastruktur, kemudian disusul permasalahan air minum, kepegawaian, pendidikan, dan kesehatan. 

“Ada kecenderungan permasalahan pelayanan publik yang dikeluhkan masyarakat ke Ombudsman. Tentu menyikapi persoalan yang terjadi terkait pada permasalahan tersebut, Ombudsman Babel tidak hanya pasif menerima masyarakat datang ke kantor atau menyampaikan melalui kanal aduan, tetapi juga Ombudsman Babel melaksanakan berbagai kegiatan jemput bola dan akses pelayanan publik," ungkap Yozar.

BACA JUGA:Ini Temuan Ombudsman Terkait Maladministrasi Penerbitan RKAB Pertambangan 2021-2024

BACA JUGA:Ombudsman Babel Diskusikan Optimalisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit

Disamping itu, Ombudsman Babel melaksanakan fungsi pengawasan melalui pencegahan maladministrasi yaitu kajian tentang layanan Surat Tanda Daftar Budidaya. Hasil dari kajian berupa saran perbaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka.

“Ombudsman Babel telah menerima bukti tindak lanjut saran perbaikan terkait layanan STD-B di Kabupaten Bangka dan dinyatakan semua saran dilaksanakan. Hal ini tentu memiliki pengaruh positif kepada Pemkab Bangka yang telah melaksanakan saran tersebut. Saran kajian Ombudsman memiliki konsekuensi apabila tidak dilaksanakan maka akan berpengaruh terhadap penyampaian hasil penilaian kepatuhan," tambah Yozar.

Ombudsman Babel berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara baik dan berdampak luas terhadap tata kelola penyelenggaraan layanan publik yang adil. 

Tingginya jumlah aduan masyarakat kepada Ombudsman merupakan gambaran kepada penyelenggara pelayanan publik bahwa masih ada berbagai persoalan layanan yang masih terjadi di masyarakat. 

Ombudsman Babel berharap masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam mengawasi pelayanan publik. Berdasarkan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa masyarakat berhak mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman. 

BACA JUGA:Ombudsman RI Tinjau Program Asuransi Nelayan di Bangka Tengah

BACA JUGA:Ketemu BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sorotan Ombudsman Babel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: