Cari Rongsokan Malah Nyambi Nyuri, Dua Pria Diciduk Polisi

Cari Rongsokan Malah Nyambi Nyuri, Dua Pria Diciduk Polisi

Pelaku saat diamankan Polisi--

Dari hasil introgasi singkat kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat.

BACA JUGA:Bedah Rumah CSR Angkasa Pura, Pj Wako Budi Bersyukur Masyarakat Terbantu

"Diduga kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu belakang rumah, kemudian diduga pelaku membawa barang curian tersebut menggunakan satu unit sepeda motor merk KTM warna merah," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Selasa (17/12).

BACA JUGA:Perempuan Berbaju Hitam Ditemukan Telentang Tak Bernyawa di Pantai Ketap

Usai mendapat curian, kedua pelaku lalu menjualnya dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari.

Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu unit sepeda motor merk KTM warna merah, satu unit bor merk Modern berwarna merah dan satu unit bor merk bosh berwarna biru.

Diamankan juga satu unit bor merk Bitec warna biru, satu unit Ruter merk Bitec warna merah, satu unit Ruter merk Krisbow warna kuning, satu unit Jigsaw merk Bitec warna biru dan satu unit mini Grinder merk RYU warna hijau.

BACA JUGA:HAKLI Babel Apresiasi Inovasi Pemkab Bangka yang Bantu Sertifikasi Penjamah Makanan

Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan bersama barang bukti ke Polres Bangka.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHPidana soal pencurian dengan pemberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: