Warga Pudingbesar Ini Ditangkap Karena Sabu 11,22 Gram

Warga Pudingbesar Ini Ditangkap Karena Sabu 11,22 Gram

Sobri (33) ditangkap Satres Narkoba Polres Bangka yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.--

Atas perbuatannya, tersangka  Sobri dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sobri terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Bangka. 

BACA JUGA:Shopee 12.12 Birthday Sale: Brand Lokal dan UMKM Raih Keberhasilan Besar, Penjualan Naik Hingga 7 Kali Lipat!

Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat diapresiasi dan diharapkan terus terjalin untuk memutus rantai peredaran narkoba.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi antara masyarakat dan kepolisian.

Kami akan terus berkomitmen memberantas narkoba demi menjaga generasi muda,” ujar Iptu Minarno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: