Pleno KPU Bangka Barat Selesai, Pasangan Maknyus Raih Suara Terbanyak, Berdaya dan Beramal Selisih 546 Suara

Pleno KPU Bangka Barat Selesai, Pasangan Maknyus Raih Suara Terbanyak, Berdaya dan Beramal Selisih 546 Suara

Rapat pleno KPU Bangka Barat rekapitulasi suara Pilkada 2024.--Foto: Husni

BABELPOS.ID, MENTOK - KPU Kabupaten Bangka Barat menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan hasil suara Pilkada Gubernur dan Bupati 2024 di Gedung Koperasi Warga Peltim (KWP) Mentok Rabu (4/12/2024).

Hasilnya, dari rekapitulasi suara 6 Kecamatan, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 2 Markus-Yus Derahman (Maknyus) meraih suara terbanyak dengan 36.872 suara. Kemudian pasangan nomor urut 1 Sukirman-Bong Ming Ming memperoleh 35.446 suara, dan pasangan nomor urut 3 Mansah-Dwi Aryani memperoleh 23.980 suara.


Berita acara rekapitulasi Pilkada Bangka Barat.--Foto: ist

Sementara untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, suara terbanyak diraih pasangan nomor urut 2 Hidayat Arsani-Helyyana dengan 46.765 suara. Sementara Cagub dan Cawagub nomor 1 Erzaldi-Yuri meraih 46.219 suara. Selisih tipis 546 suara.

BACA JUGA:Pilkada Ulang, Komisi II DPR Minta Pj Bupati Bangka dan Pj Wali Kota Pangkalpinang Kordinasikan Anggaran

BACA JUGA:Apakah Calon Kalah Lawan Kotak Kosong Bisa Ikut Pilkada Ulang? Ini Penjelasan KPU


Berita acara pleno rekapitulasi Pilgub Babel di Bangka Barat.--Foto: ist

Pleno dipimpin Ketua KPU Darjiyono didampingi 4 komisioner lainnya. Penjagaan ketat juga diberikan Polres ditambah Brimob serta Satpol PP.

Pleno berjalan lancar tanpa sanggahan, namun tidak diterima oleh saksi pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur no urut 1 Erzali Rosman-Yuri Kemal (Beramal) serta Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sukirman-Bong Ming Ming (Bersanding).

Ketua KPU Darjiyono mengatakan pihaknya baru melakukan pleno suara. Untuk suara Cagub dan Cawagub akan disampaikan ke KPU Provinsi. Sedangkan untuk Bupati masih menunggu 3 hari apakah ada calon yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini baru penetapan hasil suara, kalau penetapan calon terpilih masih menunggu hasil di MK," ujarnya.

BACA JUGA:Pilkada Ulang Agustus 2025, Bangka dan Pangkalpinang Dipimpin Pjs

BACA JUGA:KOTAK KOSONG PETAKA DEMOKRASI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: