Sepanjang Januari - Oktober 2024, BPJS Kesehatan Pangkalpinang Bayar Klaim FKTP Rp101,8 Miliar
--
Namun sebelum hak itu hadir tentunya ada kewajiban yang harus ditunaikan yaitu membayar iuran sebagai peserta, dimana jika bagi yang mampu membayar iuran secara mandiri dan bagi yang tidak mampu maka iuran dibayarkan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," terang Aswalmi.
BACA JUGA:Milad Muhammadiyah ke 112, Jalan Sehat dan Periksa Kesehatan Gratis
Aswalmi menambahkan, selain tentang “Berobat Gratis”, tentu saja program JKN juga memiliki tujuan lain yang ingin disasar.
Bahwa disamping memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terjadi bencana finansial, JKN juga bertujuan memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia dapat menerima layanan kesehatan yang bersifat komprehensif mulai dari layanan promotive preventif kuratif rehabilitative dan paliatif.
Lebih dari itu, katanya, program JKN juga dikembangkan dengan paradigma layanan promotive preventif yang kuat melalui peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan.
"Oleh sebab itu, sistem pembayaran layanan kesehatan di FKTP , bagi peserta JKN atau yang lebih familiar disebut dengan “Peserta BPJS” , dilaksanakan dengan sistem Kapitasi.
Dengan sistem kapitasi ini, FKTP akan dibayar dengan nilai Rp 7.000 s/d 15.000 per kapita (orang) yang terdaftar setiap awal bulan (menjadi fixed income bagi FKTP).
Artinya sakit atau tidak sakit, setiap Peserta BPJS , telah dibayarkan pelayanannya di FKTP.
BACA JUGA:Kementerian PPPA Dukung Langkah PLN Tingkatkan Kepemimpinan Perempuan di Lingkungan Perseroan
Dengan sistem ini mendorong FKTP untuk menjalankan upaya-upaya promotive preventif bagi peserta BPJS yang terdaftar di fasilitas mereka, agar angka kesakitan rendah sehingga resource pengobatan yang dikeluarkan dapat dikendalikan," tutup Aswalmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: