Begini Aturan Jika Kotak Kosong Menang Pilkada

Begini Aturan Jika Kotak Kosong Menang Pilkada

Salah satu TPS di Sungailiat Bangka.--Foto: ist

"Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota," sebut Pasal 54D ayat (4).

BACA JUGA:Datang Nyoblos Pakai Motor Suzuki RC 80 Merah, Molen: Kita Sama-sama Masyarakat Biasa

BACA JUGA:Nyoblos di TPS 06 Salemba, Hidayat Arsani Siap Menang atau Kalah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: