Erzaldi Siap Jalankan PP Penghapusan Piutang Macet UMKM Babel
Prabowo Subianto dan Erzaldi Rosman Djohan--
Penghapusan piutang macet ini dapat membantu menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di daerah-daerah tersebut, mencegah meningkatnya angka kemiskinan, dan mengurangi urbanisasi yang tidak terkendali," katanya.
BACA JUGA:Masih Sempurna, Liverpool Pimpin Klasemen Liga Champions
Selain itu, hadirnya peraturan presiden ini juga akan menjadi dukungan bagi program ketahanan pangan nasional.
Dengan mendukung keberlangsungan usaha pertanian dan perikanan, maka kata Erzaldi, negara dapat menjaga ketahanan pangan nasional.
"Pelaku UMKM di sektor-sektor ini akan lebih mudah bertahan dan meningkatkan produktivitas jika beban piutang mereka berkurang, sehingga membantu memastikan pasokan pangan yang cukup," jelasnya.
BACA JUGA:Bersama Ribuan Santri dan Ulama, Algafry Peringati Maulid Nabi di Majlis Zikir Wat Ta'lim As Syuruq
Manfaat lainnya juga dapat meningkatkan kepercayaan pelaku UMKM terhadap Pemerintah.
Dalam hal ini, Erzaldi menuturkan, bahwa kebijakan penghapusan piutang macet menunjukkan perhatian pemerintah kepada sektor UMKM, yang dapat meningkatkan kepercayaan mereka terhadap kebijakan dan program pemerintah.
"Hal ini juga dapat meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam program-program pemerintah lainnya," tuturnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Raih Penghargaan Pemenuhan Hak Jam Belajar
Kesimpulannya, kata Erzaldi, penghapusan piutang macet di sektor UMKM seperti pertanian, perkebunan, dan perikanan dapat memberikan manfaat dalam jangka pendek, terutama bagi pelaku usaha yang terdampak.
Kendati begitu, dirinya menilai, kebijakan ini perlu dijalankan secara hati-hati dengan pengawasan ketat dan diiringi dengan edukasi tentang pengelolaan keuangan yang baik.
"Agar pelaku UMKM dapat lebih mandiri dan tidak selalu bergantung pada bantuan semacam ini," imbuhnya.
BACA JUGA:Arsenal Kalah Lawan Inter, Arteta Pertanyakan Keputusan Wasit
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: