Pj Wako Budi Sampaikan Tiga Raperda Ini ke DPRD Pangkalpinang
Budi Utama -- PJ Walikota Pangkalpinang --
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama menghadiri rapat paripurna keempat masa persidangan I tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang atas penyampaian dan penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Raperda di ruang sidang paripurna DPRD setempat, Senin (4/11).
BACA JUGA:Kasus Keracunan, 4 Produk Latiao Ditarik BPOM
Tiga Raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang terdiri dari Raperda tentang Bangunan gedung, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
BACA JUGA:Camat dan Lurah di Kota Pangkalpinang Diingatkan Siaga Bencana 24 Jam
Budi Utama menyampaikan, Raperda tentang bangunan gedung akan diarahkan untuk mengatur aktivitas proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.
BACA JUGA:Terus Kolaborasi, Ini Langkah Pemkot Pangkalpinang Tangani Stunting
“Dengan adanya Raperda ini diharapkan pemkot mempunyai pedoman dalam pengaturan bangunan gedung yang aman, fungsional dan sesuai dengan lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Budi.
BACA JUGA:Meningkat, Segini Produksi Ikan Budi Daya Bangka Tengah
Selanjutnya untuk Raperda pengelolaan air limbah domestik setiap orang berkewajiban untuk mengelola air limbah yang dihasilkan melalui SPAL Setempat hingga membayar retribusi daerah bagi yang menerima pelayanan system terpusat dan system komunal yang dikelola oleh instansi yang berwenang.
BACA JUGA:Raker Perdana dengan Komisi XIII DPR RI, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum
Kemudian Raperda lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dibentuk untuk meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas penerimaan lain-lain PAD yang sah, wali kota mengatur dan menyelenggarakan pengendalian internal.
BACA JUGA:Polisi Awasi Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada di Babar
“Mudah-mudahan raperda ini bisa jadi perda yang dibentuk pansus oleh masing-masing anggota DPRD.
Ketiga raperda ini secara teknis OPD sudah siap yang penting sesuai dengan SOP dan aturannya,” jelas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: