Kasus Keracunan, 4 Produk Latiao Ditarik BPOM
Produk Latiao yang Ditarik BPOM. --Foto: BPOM
BABELPOS.ID - Jajanan yang tengah viral asal Tiongkok Latiao ternyata berbahaya. Padahal jajanan makanan ringan yang terbuat dari potongan-potongan tepung gandum yang dibumbui caba dengan rasa pedas, asam dan tekstur yang kenyal ini banyak disukai anak-anak dan remaja di Indonesia.
Belum lama ini terjadi kejadian keracunan luar biasa dibeberapa tempat akibat memakan Latiao. Hal ini membuat BPOM mengeluarkan beberapa keterangan pers dan menarik beberapa produk merk Latiao yang telah edar dan dikonsumsi luas di masyarakat.
Dikutip dari keterangan pers BPOM RI, sehubungan dengan Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB KP) yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia seperti Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau yang diduga disebabkan oleh pangan olahan Latiao, BPOM bersama pemangku kepentingan terkait, telah melakukan serangkaian tindakan, meliputi investigasi terhadap gejala dan masa inkubasi, serta pengambilan sampel pangan dan pengujian laboratorium.
BACA JUGA:Ombudsman Dukung Pembangunan Zona Integritas di BPOM Pangkalpinang
BACA JUGA:BPOM Periksa Sejumlah Makanan Takjil di Basel, Ternyata Ini Hasilnya
Hasilnya, pengujian sementara.BPOM menemukan adanya kontaminasi bakteri golongan Bacillus cereus pada produk pangan olahan “latiao”. Kelompok bakteri ini berpotensi menghasilkan toksin yang menimbulkan gejala sakit perut, pusing, mual, dan muntah sesuai hasil investigasi di atas.
"Produk pangan olahan “latiao” yang diduga menyebabkan KLB KP merupakan produk pangan olahan yang berbahan dasar tepung dan memiliki karakteristik tekstur kenyal serta rasa pedas dan gurih. Produk pangan olahan "latiao" tersebut terdaftar di BPOM sebagai produk impor yang diproduksi di Tiongkok," jelas BPOM.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan pemeriksaan sarana peredaran (gudang importir dan distributor) terhadap penerapan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB), dengan hasil pemeriksaan sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dan memerintahkan kepada importir untuk melakukan penarikan segera dari peredaran dan pemusnahan terhadap produk yang diduga menyebabkan KLB KP, serta melaporkan pelaksanaannya ke BPOM.
Untuk melindungi kesehatan masyarakat, BPOM juga telah melakukan pengamanan sementara seluruh produk pangan olahan “latiao” dari peredaran dan penangguhan sementara registrasi dan importasi produk pangan olahan “latiao”, sampai proses pemeriksaan dan pengujian selesai.
BACA JUGA:BPOM Awasi Makanan dan Obat Yang Layak di Bangka Barat
BACA JUGA:Hati-hati... BPOM Ingatkan 13 Kosmetik Ini Beresiko Kanker Kulit
BPOM juga menginstruksikan seluruh pelaku usaha pangan untuk selalu memproduksi dan mengedarkan produk pangan olahan dengan mematuhi standar keamanan pangan, menggunakan bahan baku yang aman, serta menjamin keamanan produk hingga ke konsumen akhir. Apabila pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran, BPOM akan melakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan."
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk mengenali produk pangan olahan yang aman dan memerhatikan cara penyimpanan pangan sesuai anjuran produsen. Khusus bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan lanjut usia, disarankan untuk menghindari mengonsumsi pangan olahan dengan rasa pedas menyengat. Utamakan untuk mengonsumsi pangan yang aman, bermutu, dan bergizi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: