Komitmen PT Timah dalam Menerapkan Manajemen Keselamatan Pertambangan dan Sistem Manajemen K3
Foto: Dok.PT Timah Tbk--
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Babel Targetkan 41.101 Peserta
Ruang lingkup penerapan SMKP melibatkan seluruh staf, karyawan organik, staf pendukung, dan mitra yang terlibat dalam kegiatan penjualan/logistik produk, yang berperan sebagai bagian dari rantai distribusi produk.
Sedangkan ruang lingkup penerapan SMK3 meliputi seluruh kegiatan entitas pertambangan dan operasional, serta seluruh pekerja yang terlibat, baik operator lapangan, pekerja mitra, maupun tamu yang berkunjung ke area operasional.
BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Tingkatkan Pengamanan di Gudang Logistik KPU Pangkalpinang
Kebijakan K3 di lingkungan kerja perusahaan meliputi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, mengidentifikasi dan mengendalikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Keselamatan Operasional, membentuk Panitia Keselamatan Pertambangan/P2K3, kewajiban pekerja untuk mengikuti audit, pemantauan dan pemeriksaan K3, peran aktif dalam pelatihan K3 secara berkala, peningkatan kompetensi pekerja, dan pembinaan budaya K3.
BACA JUGA:Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB
“Perusahaan secara berkala melakukan audit internal dan eksternal terhadap kinerja penerapan K3.
Proses audit dilakukan untuk memastikan kualitas sistem manajemen K3,” kata Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan, Kamis (10/10/2024).
BACA JUGA:Masuk Kontrakan Jam Tiga Pagi, Hasil Curian Dijual Lewat Medsos
Untuk memperkuat budaya keselamatan di tempat kerja, PT Timah secara konsisten menyelenggarakan program pelatihan dan lokakarya terkait K3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: