Pemkot Pangkalpinang Bakal Terapkan Parkir Berlangganan, Segini Potensinya
Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama saat memimpin apel pagi seluruh ASN dan PHL lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang di Halaman Depan Kantor Wali Kota Pangkalpianng, Senin (7/10/2024).--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana menerapkan sistem parkir berlangganan untuk kendaraan dengan kode plat nomor belakang Pangkalpinang.
Hal ini diungkapkan Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama saat memimpin apel pagi seluruh ASN dan PHL lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang di Halaman Depan Kantor Wali Kota Pangkalpianng, Senin (7/10/2024).
Budi mengungkapkan bahwa pelaksanaan parkir berlangganan nantinya akan dipungut selama satu tahun sekali sesuai dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.
“Membayar parkir berlangganan akan bersamaan saat membayar pajak kendaraan. Nanti stiker dan barcode kita lampirkan di STNK sama di motor baru nanti muncul barcode di Android," ujarnya.
BACA JUGA:Tutup Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2024, Ini Pesan Kalapas Narkotika Pangkalpinang
Budi mengungkapkan bahwa payung hukum berdasarkan peraturan daerah (Perda) terkait penarapan parkir berlangganan ini sebetulnya sudah siap, namun masih menunggu diturunkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwako) yang ditargetkan akan selesai pada Januari 2025.
“Januari sudah bisa dimulai cuma tahapannya jangan langsung kita harus pelan-pelan kita mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), ” ujarnya.
BACA JUGA:Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Sukadamai, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Selain itu, pemerintah kota juga tetap memberlakukan pelayanan parkir konvensional di mana juru parkir (jukir) tetap bertugas memungut biaya retribusi bagi kendaraan ber plat nomor belakang luar Pangkalpinang dan belum mengikuti program parkir berlangganan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: