Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Sukadamai, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Sukadamai, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Kedua pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Satuan Reskrim Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) kembali menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan  terhadap kedua pelaku ini di jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, dengan barang bukti berbeda.

"Kedua pelaku ini ditangkap di lokasi yang sama, dengan barang bukti oleh pelaku Vis (20) sabu  seberat 0,16 gram dan pelaku San (34) sabu seberat 1,21 gram," ungkap Kasat Narkoba, Iptu Defriansyah, Selasa (08/10).

BACA JUGA:BD Ini Simpan Sabu Di 5 Tempat

BACA JUGA:Cari Pelaku Curanmor Malah Dapat Pengedar Sabu

Kronologi penangkapan bermula, pada Minggu (06/10) pukul 18.00 Wib Personel Sat Narkoba menuju rumah kontrakan, di jalan damai. Di lokasi itu Personel langsung mengamankan kedua pelaku Vis serta San.

Dalam penangkapan tersebut ternyata terdapat barang bukti di lokasi yakni sabu milik pelaku Vis seberat 0,16 gram dan milik San seberat 1,21 gram.

Bukan itu saja beberapa barang bukti juga didapatkan seperti, satu buah bong, uang tunai Rp. 350.000, uang tunai Rp. 50.000, dua buah HP, satu buah timbangan merk Camry, tiga buah pirek kaca, dua buah korek api gas dan satu ball plastik bening.

"Dari penangkapan terhadap kedua pelaku ini, kita berhasil mengamankan barang bukti dilokasi tersebut," terang Iptu Defriansyah.

BACA JUGA:Residivis Pembunuhan Berencana di Pangkalpinang Ini Simpan 52 Paket Sabu

BACA JUGA:Nah Loh! Ketahuan Lempar Sabu, Pengedar Ditangkap Polisi

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.

BACA JUGA:Simpan 2,16 gram Sabu, Cili Meringkuk di Mapolres Basel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: