Simpan 2,16 gram Sabu, Cili Meringkuk di Mapolres Basel

Simpan 2,16 gram Sabu, Cili Meringkuk di Mapolres Basel

--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Entah kebetulan atau memang apes setelah sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) mengamankan pelaku KNG (28) yang diduga sebagai pengedar narkoba ternyata di lokasi yang sama yakni di sebuah pondok di Payak Ubi juga berhasil mengamankan seorang pemuda yang turut menyimpan narkoba jenis sabu.

Pelaku Cili (28) ini berhasil diamankan juga di lokasi yang sama yakni di Payak Ubi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 2,16 gram.

Kasat Narkoba Iptu Defriansyah mengungkapkan, penangkapan terhadap mantan residivis KNG ini ternyata pihaknya juga secara kebetulan turut mengamankan Cili yang diduga sebagai pengedar narkoba.

BACA JUGA:Agustus, Inflasi Tahunan Babel Terendah Nasional

"Kita turut mengamankan Cili di lokasi yang sama di Payak Ubi yang diduga sebagai pengedar sabu," sebutnya, Rabu (04/09).

Pelaku Cili ini termasuk apes juga karena saat dilakukan penangkapan terhadap KNG yang mantan residivis ternyata Cili ini pada saat itu sedang berada di lokasi tersebut yang akhirnya tak luput dari pemeriksaan petugas dan ketahuan ia juga menyimpan narkoba.

BACA JUGA:Residivis di Payak Ubi Ngedar Sabu Lagi, Akhirnya Berakhir Begini

Dari barang bukti Cili ini didapati berupa 9 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 2 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 kotak rokok merk DJITOE, serta 1 tisu berwarna putih.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ini ternyata juga menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,16 gram," terangnya.

BACA JUGA:Lapas Pangkalpinang Terima Penguatan Kadivpas sebagai Pilot Project Zero Halinar

Setelah dilakukan pendalaman dari mana para pelaku ini mendapatkan narkoba tersebut dan dari pengakuan para pelaku bahwa mereka mendapatkan narkoba dari seseorang dari Sumatera Selatan (Sumsel) dan saat ini pihaknya sedang memburu orang tersebut.

"Terhadap pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 5 sampai 20  tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: