Kodim dan Polres Bangka Barat Pamer Tangkapan Narkoba

Kodim dan Polres Bangka Barat Pamer Tangkapan Narkoba

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto Husni

BABELPOS.ID, MENTOK - Kodim 0431 Bangka Barat dan Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Barat menunjukan hasil tangkapan Intel Kodim kepada awak media pekan kemarin.

MW (28) laki-laki dan RY (21) laki-laki merupakan dua pelaku yang diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat akibat kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika.

Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah SIK menyampaikan kronologis singkat kejadian yakni pada Senin 23 September 2024 pukul 23.00, Danunit Kodim Bangka Barat Letda (Inf) Dedi Sulanda mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu di seputaran kota Mentok. 

Menindaklanjuti info tersebut, Danunit Intel berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres lalu dibentuk Tim Gabungan Unit Intel Kodim dan Unit Opsnal Satresnarkoba bersama-sama melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. 

BACA JUGA:BD Ini Simpan Sabu Di 5 Tempat

BACA JUGA:Cari Pelaku Curanmor Malah Dapat Pengedar Sabu

Selanjutnya tim gabungan pada Selasa 24 September 2024 pukul 00.10 berhasil mengamankan diduga pelaku berisnial MW di samping kantor KONI Bangka Barat dan ditemukan barang bukti 83 paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar. 

Kemudian anggota melakukan pengembangan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial RY yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba sabu tersebut. 

Selanjutnya anggota Kodim menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk proses selanjutnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 83 paket plastik klip bening kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 4 lembar plastik klip bening kosong ukuran besar, 35 potongan pipet plastik dengan warna merah, 34 potongan pipet plastik dengan warna hijau, 7 potongan pipet plastik dengan warna merah jambu, 2 potongan pipet plastik dengan warna biru, 5 potongan pipet plastik dengan warna kuning, 1 buah bekas bungkusan snack Big Aries warna kuning, 2 bungkusan bekas minuman Jasjus warna kuning dan hijau, 1 unit handphone android merk Realmi C31 warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan list merah putih kuning.

"Berat brutto barang bukti 16,75 gram dan saat ini dalam proses penyidikan," ujar Budi.

BACA JUGA:Residivis Pembunuhan Berencana di Pangkalpinang Ini Simpan 52 Paket Sabu

BACA JUGA:Pemain Sabu Ditangkap di Jalan Air Putih Mentok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: