SP PLN Apresiasi Komisi VII DPR RI Batalkan RUU EBET

SP PLN Apresiasi Komisi VII DPR RI Batalkan RUU EBET

Abrar Ali--

Bahkan sangat dimungkinkan untuk mereview pasal–pasal lain yang krusial.

Mengingat pembahasan RUU EBET kemarin banyak yang diburu waktu.

BACA JUGA:Hadir di Desa Bencah, Ratusan Warga Ikut Berobat di Mobil Sehat PT Timah

Abrar menambahkab, pihaknya sangat sepakat dengan sikap dari fraksi PKS, yang dengan tegas menolak power wheeling dalam RUU EBET, karena merupakan bentuk liberalisasi sektor kelistrikan serta tidak sesuai dengan konstitusi.

Pemerintah harusnya mengedepankan kepentingan masyarakat daripada  segelintir pengusaha. Bila ketentuan power wheeling disetujui maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus menjual listrik kepada masyarakat secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN. 

BACA JUGA:Pencuri Nekat, Tiang Internet Biznet pun Dicabut, Begini Akhirnya

Keadaan ini bisa melemahkan peran negara dalam penyediaan listrik bagi masyarakat.

Dampaknya, harga listrik akan ditentukan oleh mekanisme pasar.

“Listrik merupakan kebutuhan penting dan strategis bagi masyarakat, sesuai konstitusi harus dikuasai oleh negara.

Jangan karena ingin tampil di kancah global, kebutuhan domestik dan nasional interest kedodoran,” ingatnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: