Jelang Pilkada Serentak 2024, PJ Bupati Tegaskan ASN & Pegawai Harus Netral
Muhammad Haris --
BACA JUGA:Karena Ini, Sidang Aon Cs Diwarnai Hujan Interupsi
Selain itu, agar Kepala Perangkat Daerah dapat menjaga iklim kondusif, melakukan pengawasan
terhadap bawahannya terkait proses tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah wakil kepala daerah dan mengambil tindakan secara berjenjang sesuai dengan
kewenangan, serta memproses penjatuhan sanksi hukuman disiplin atau tindakan
administratif apabila terdapat pegawai ASN dan pegawai non ASN yang melakukan
pelanggaran di lingkungan perangkat daerah masing-masing." tambah Muhammad Haris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: