Jelang Pilkada Serentak 2024, PJ Bupati Tegaskan ASN & Pegawai Harus Netral

Jelang Pilkada Serentak 2024, PJ Bupati Tegaskan ASN & Pegawai Harus Netral

Muhammad Haris --

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Setiap pegawai ASN dan pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah wakil kepala daerah.

BACA JUGA:Bupati Sukirman Resmikan Mal Pelayanan Publik

Larangan tersebut meliputi, ikut jadi sebagai peserta kampanye mengunakan atribut ASN dan mengunakan aset negara atau fasilitas negara seperti, seperti menggunaan komputer,  internet dan lainnya.

Larangan tersebut, sesuai dengan surat edaran No.800.1.10/979/BKPSDMD/IIW/2024." ujar Penjabat Bupati Bangka Muhammad Haris AR AP MH kepada wartawan Kamis (22/9/2024).

BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang dan Timgab Tertibkan Tambang Timah Ilegal yang Beroperasi di Alur Nelayan Pantai Sanfur

Selain itu, menurut Muhammad Haris, para pegawai ASN dan pegawai honorer di lingkungan Pemkab Bangka, juga dilarang sebagai peserta kampanye melalui media sosial seperti pemasangan status yang mendukung atau tidak mendukung pasangan calon kepala daerah dan Wakil kepala daerah.

BACA JUGA:Lapas Pangkalpinang Inisiasi Program Pemijahan Ikan Koi

Terkait netralitas ASN dan pegawai honorer Pemkab Bangka, pada Pilkada Serentak 2024, larangan lainya, kata Muhammad Haris yakni, ASN serta pegawai honorer dilarang berfoto bersama dengan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan, berpose, atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. 

BACA JUGA:Karena Ini, Sidang Aon Cs Diwarnai Hujan Interupsi

Masih menurut Muhammad Haris, untuk pegawai ASN dan pegawai non ASN yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) agar menjaga netralitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tidak memihak kepada salah satu peserta pemilihan kepala daerah wakil kepala daerah. 

Apabila terdapat dugaan pelanggaran bagi pegawai ASN dan pegawai Non ASN yang menyalahgunakan kewenangan, 

melanggar asas netralitas, nilai-nilai dasar ASN, penggunaan anggaran dan penggunaan 

fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah serta mobilisasi pemilih oleh pegawai ASN 

dapat dilaporkan melalui laman pengaduan Si Lapis Legit (https:l/bit.ly/LaporASN Bangka) atau melalui Whatsapp Dulang Emas 08117316009. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: