Pecatan Polisi Jadi Wartawan, Ditangkap Karena Memeras Kontraktor
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pangkalpinang. --Foto Agus
Kemudian, lanjut Riza, pelaku dan barang bukti satu buah amplop warna cokelat yang berisakan uang pecahan 100 ribu sebanyak 200 lembar dugaan tindak pidana pemerasan diserahkan ke Polresta Pangkalpinang.
Uang pecahan 100 ribu barang bukti dugaan pemerasan. --Foto: Agus
Saat diinterogasi Unit Pidum Polresta Pangkalpinang, dikatakan Riza, pelaku pun mengakui perbuatannya.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti uang Rp20 juta diamankan di Polresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana ancaman hukuman penjara 9 tahun," pungkas perwira balok tiga ini.
BACA JUGA:Masyarakat Parittiga dan Jebus Gelar Aksi, Resah dengan Oknum Wartawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: