Pecatan Polisi Jadi Wartawan, Ditangkap Karena Memeras Kontraktor
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pangkalpinang. --Foto Agus
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap kontraktor proyek CV Cintia Putri Pratama.
Oknum wartawan ini diduga mengancam akan terus memberitakan terkait pengerjaan proyek Jalan Long Segment Pasir Padi Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024 senilai Rp5,2 miliar yang diduga tidak sesuai fakta di lapangan
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman membenarkan oknum wartawan tersebut tertangkap tangan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari personel Kejaksaan Tinggi Babel dan Kejari Pangkalpinang serta personel Polresta Pangkalpinang pada Kamis (12/9/2024) sekira pukul 11.00 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Solihin Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
"Iya benar, saat ini yang bersangkutan (oknum wartawan-red) sudah dilakukan penahanan di Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Riza kepada Babel Pos, Jumat (13/9/2024).
BACA JUGA:Mardiana Soal Pemerasan Video Syur: Takut Keluarga dan Dicerai Suami
BACA JUGA:Waspada Modus Pemerasan Ini! Kenalan Medsos, Ajak Video Call, Direkam, Diperas!
Riza menyebut, oknum wartawan tersebut diketahui bernama Sudarsono alias Panjul (37), warga Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Pelaku, kata Riza, juga diketahui sebagai pecatan anggota Polri atas kasus narkoba.
"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan pemerasan UU Nomor 1 Tahun 1946 tantang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP," ungkap Riza.
Riza mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, dugaan pemerasan ini dilaporkan oleh Helfarado (53) yang mewakili pihak CV. Cintia Putri Pratama.
Uang barang bukti dugaan pemerasan. --Foto Agus
Modus pemerasan tersebut yaitu pelaku meminta uang kepada perusahaan CV Cintia Putri Pratama sebesar Rp20 juta dengan cara pelaku akan memviral ke media online gerbangindo.com tentang proyek long segment Pasir Padi yang tidak sesuai fakta di lapangan. Proyek tersebut berada di Pantai Pasir Padi Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA:Astrada Menentang! Laporkan Jika ada Oknum Wartawan yang Memeras
BACA JUGA:Masyarakat Desak Oknum Wartawan yang Buat Resah Ditangkap
Mendapati laporan ini, dikatakan Riza, anggota dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan anggota Kejari Kota Pangkalpinang ini langsung mengamankan pelaku. Pelaku tertangkap tangan saat menerima uang tersebut di warung kopi yang bernama Kantiku Ngopi di Jalan Selan Kelurahan Asam Rangkui Kota Pangkalpinang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: