Residivis di Payak Ubi Ngedar Sabu Lagi, Akhirnya Berakhir Begini

Residivis di Payak Ubi Ngedar Sabu Lagi, Akhirnya Berakhir Begini

Pelaku saat diamankan polisi.--Foto: Ilham

"Atas perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 5 sampai 20  tahun penjara," pungkasnya.

BACA JUGA:Diupah Rp1 Juta, Kurir Sabu di Pangkalpinang Diringkus Polisi, 82 Paket Sabu Siap Edar Disita

BACA JUGA:Edar Sabu, Ag Ditangkap Polisi dengan BB 7,11 Gram

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: