Residivis di Payak Ubi Ngedar Sabu Lagi, Akhirnya Berakhir Begini
Pelaku saat diamankan polisi.--Foto: Ilham
"Atas perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.
BACA JUGA:Diupah Rp1 Juta, Kurir Sabu di Pangkalpinang Diringkus Polisi, 82 Paket Sabu Siap Edar Disita
BACA JUGA:Edar Sabu, Ag Ditangkap Polisi dengan BB 7,11 Gram
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: