Respon Putusan MK, Gerindra Basel Siapkan Calon Lawan Petahana
M.Nur--Foto: Ilham
Untuk memastikan langkah yang diambil sesuai dengan prosedur, KPU RI telah bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 21 Agustus 2024, untuk berkonsultasi mengenai tindak lanjut putusan MK.
"Apa itu bentuknya, kami per kemarin tanggal 21 Agustus 2024, bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK," ucapnya.
BACA JUGA:Dituding Hanya Bisa Main Tiktok, Bupati Riza Respon Begini
BACA JUGA:Riza - Debby Ambil Formulir Nasdem, Joy; Calon Potensial
Selain itu, sempat terjadi demo mahasiswa atas adanya Baleg DPR RI yang akan merevisi UU Pilkada berdasarkan dari putusan MK tersebut, wakil ketua DPR RI Ahmad Sufmi Dasco mengatakan, pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan.
"Pengesahan Reviai UU Pilkada yang direncanakan hari ini 22 Agustus BATAL dilaksanakan," kata DASCO kepada wartawan, Kamis 22 Agustus 2024.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) pada 27 Agustus 2024 mendatang akan tetap menggunakan putusan MK.
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," pungkasnya.
BACA JUGA:3 Figur Potensial Sudah Mengambil Formulir, Partai Demokrat Basel Yakin Menang Pilkada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: