Warga Sadai Segel Pintu Masuk KIS yang Dikelola PT RBA, Mereka Tuntut Ini

Warga Sadai Segel Pintu Masuk KIS yang Dikelola PT RBA, Mereka Tuntut Ini

Warga memblokir pintu masuk KIS Sadai guna menuntut ganti rugi lahan. --Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Warga Desa Sadai Kecamatan Tukak - Sadai Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menyegel pintu masuk di Kawasan Industri Sadai (KIS). Tindakan ini merupakan buntut dari belum selesainya pembayaran atas ganti rugi lahan dari PT. RBA.

Kepala desa (Kades) Sadai M. Amin menyampaikan, warga menuntut PT. RBA terkait kejelasan masalah ganti rugi lahan mereka.

"Warga ini meminta agar terealisasikan masalah ganti rugi lahan mereka yang belum terbayarkan," sebutnya.

BACA JUGA:Lahan KIS diduga Masih Bermasalah Ganti Rugi Lahan, Ini Kata Camat Sadai

BACA JUGA:Peresmian PLTBm di Sadai, BPJ Berharap Ini di KIS

Disebutkannya, puluhan warga yang berdemo ini membawa karton dengan berbagai macam tulisan, yang intinya menuntut hak atas pembayaran ganti rugi lahan yang hingga saat ini belum dibayarkan.

Padahal sebelumnya, mantan direktur PT. RBA Yanto Purba sudah pernah mengatakan akan menyelesaikan permasalahan ini, namun hingga sekarang tak kunjung selesai juga.

"Warga kami hanya meminta hak mereka saja, dan kekesalan warga ini sudah memuncak," tandasnya.

BACA JUGA:Dugaan Penyelundupan Pasir Timah Lewat Pelabuhan Sadai Kembali Marak, Sopir: Mau Kemana Kita Ndan?

BACA JUGA:Diduga Mobil Truk Membawa Pasir Timah Berlabuh Dinihari di Pelabuhan Sadai

Sementara itu, Camat Tukak - Sadai Felly Husaini Melvin mengatakan, pihaknya bersama Pemdes Sadai sudah berusaha agar warga sabar dalam masalah ini.

"Kita sudah pernah mencegah warga melakukan ini, namun kekesalan warga ini sepertinya sudah memuncak sehingga kami tidak bisa mencegah hal ini," terangnya.

Dikatakannya, pihaknya sudah pernah bertemu dengan pihak perusahaan bersama warga dan juga sudah dua kali pertemuan tersebut, tetapi sampai sekarang belum ada titik terangnya masalah ganti rugi lahan tersebut.

Dalam hal ini pihak kecamatan hanya sebatas sebagai penengah antara kedua belah pihak, yakni dengan harapan permasalahan ganti rugi lahan bisa diselesaikan, apalagi di lokasi tersebut sudah berdiri dua perusahaan sehingga mereka merasa terganggu dengan adanya demo ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: