Diupah Rp1 Juta, Kurir Sabu di Pangkalpinang Diringkus Polisi, 82 Paket Sabu Siap Edar Disita

Diupah Rp1 Juta, Kurir Sabu di Pangkalpinang Diringkus Polisi, 82 Paket Sabu Siap Edar Disita

--

BACA JUGA:Pekan QRIS Nasional 2024, BI Babel Hadirkan Festival Belanja, Rekor Muri 1.079 Lempah Kuning dan Fun Run Rp1

"Saat ini tersangka sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya, yang mana tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika," pungkas Raden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: