Lada Putih Muntok Telah Terregister dalam Pasar Uni Eropa

Lada Putih Muntok Telah Terregister dalam Pasar Uni Eropa

--

PANGKALPINANG - Lada Putih Muntok yang merupakan Indikasi Geografis pertama dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah terregister dalam European Commission dalam hal perlindungan Indikasi Geografis. Hal ini dikatakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman Taman, Minggu, (4/8/24).

European Commission merupakan sebuah badan yang salah satu tugasnya  mempromosikan dan melindungi nama-nama produk pertanian dan bahan makanan untuk pangsa pasar Eropa. European Commission memastikan bahwa produk-produk itu benar-benar berasal dari wilayah tersebut.  

Menurut Fajar, dengan terregistrasinya Lada putih Muntok dalam Pasar Uni Eropa, akan mempermudah untuk masuk pasar uni eropa dan punya nilai tambah ekonomis mengingat Eropa sangat menghargai produk Indikasi Geografis yang menjaga kualitas dan standar produksi serta mencegah penyalahgunaan lada putih Muntok yang dimiliki oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lada Putih Muntok.

Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) adalah kesatuan produsen dan pelaku usaha yang mewakili masing-masing wilayah geografisnya untuk mampu menjaga identitas, kualitas, dan standar produksi, serta menjamin tidak adanya potensi penyalahgunaan atas produk yang telah mendapat perlindungan Indikasi Geografis.

Terregisternya lada putih Muntok di Uni Eropa sebagai wujud dari kerja keras pemerintah Indonesia di forum IEUCEPA (Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa atau Perjanjian Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Indonesia dan Uni Eropa) dalam upaya yang sungguh-sungguh untuk meningkatkan dan menjaga reputasi, karakteristik serta kualitasnya.

“Semua ini merupakan  kerjasama yang baik dari  pemerintah Indonesia, MPIG, petani, masyarakat dan pengusaha," ujar Fajar.

Ia mengatakan, selain Lada putih Muntok, terdapat satu lagi Indikasi Geografis asal Babel yakni Madu Teran Trigona dari Belitung timur yang juga telah diekspor ke negara tetangga yaitu Malaysia.

Kakanwil Kemenkumham babel, Harun Sulianto mengatakan, saat ini terdapat 3 (tiga) Potensi Indikasi Geografis asal Babel dalam proses  pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham dan sedang di verifikasi yaitu, Teh Tayu Jebus dari Bangka Barat, Nanas Bikang dari Bangka Selatan dan Madu Pelawan dari Namang Bangka Tengah.

Kakanwil Harun sulianto yang merupakan putra asli Belinyu Bangka tersebut berharap agar masyarakat dan Pemda dapat segera mendaftarkan dan mencatatkan semua Kekayaan Intelektual dari Bangka Belitung sehingga ada perlindungan hukum dan memiliki nilai tambah secara ekonomis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: