Cegah Kematian Akibat Rokok, KMSPT kasih Masukkan Pemerintahan Baru
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau (KMSPT)--
BACA JUGA:Gelegar PLN Mobile 2024 Kembali Hadir, Jangan Lewatkan Hadiahnya Emas hingga Mobil Listrik
“Jadi 70 juta perokok aktif di Indonesia berpotensi terserang penyakit yang mematikan ini,” imbuhnya.
Diwaktu bersamaan, Ketua Komnas HAM saat ini, Atnike Nova Sigiro, mengatakan dalam perspektif hak asasi manusia, persoalan bahaya tembakau dan produk tembakau melingkupi pelanggaran terhadap perlindungan hak atas kesehatan, termasuk hak atas kesehatan reproduksi, hak perempuan, hak untuk bekerja, juga hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.
BACA JUGA:Pebalap Astra Honda Bertekad Bawa CBR Series Berjaya di ARRC Mandalika
“Negara memiliki 3 kewajiban yakni kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia.
Pertama, Kewajiban untuk menghormati, berarti negara harus menahan diri dari pelanggaran hak baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam konteks pengendalian tembakau, Negara menahan diri untuk tidak mempromosikan produk tembakau yang berbahaya bagi Kesehatan,” terangnya.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Evaluasi Perda Izin Lingkungan kota Pangkalpinang
BACA JUGA:Honda Babel Gelar Edukasi Berkendara Bersama Warga di Desa Nyurok
“Kedua, kewajiban Negara untuk melindungi, berarti Negara mengharuskan untuk mencegah campur tangan pihak ketiga terhadap hak asasi manusia melalui regulasi yang mengatur industri tembakau.
Ketiga, negara berkewajibann untuk mengambil semua langkah baik melalui regulasi, prosedur dan sumber daya untuk mewujudkan hak asasi manusia.
Ketiga kewajiban itu harus dijalankan oleh Negara untuk memastikan terlindunginya hak asasi manusia dari bahaya tembakau atau produk tembakau.” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: