Dua Eks Petinggi PT Timah dan 8 Bos Timah Bangka Selatan Ditahan
Para Tersangka Saat Di Dalam Mobil Tahanan. -screnshot-
BABELPOS.ID, TOBOALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) telah menetapkan 10 orang tersangka dari turunan kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022 terkait yang di wilayah hukum setempat. Dari 10 tersangka, 2 diantaranya eks petinggi PT Timah Tbk, bahkan salah satunya mantan direksi.
Kepala Kejari Basel Sabrul Iman mengatakan, Rabu, tanggal 18 Februari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor : PRIN-1781/L.9.15/Fd.2/11/2025 tanggal 25 November 2025 telah memperoleh alat bukti untuk menetapkan beberapa tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tata Kelola Penambangan Bijih Timah PT Timah kepada Mitra Usaha di Wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Posisinya kasusnya adaah: berdasarkan Fakta Persidangan Perkara Timah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), terdapat fakta beberapa Perusahaan Smelter Swasta PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN yang diwakili oleh Terpidana HM (Harvey Moeis) telah melakukan pemufakatan jahat dengan Terpidana MRPT (Mukhtar Riza Pahlevi Thabrani) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk saat itu.
"Pemufakatan ini untuk mengadakan kerjasama sewa-menyewa alat peleburan biji timah dan juga meminta agar beberapa perusahaan (Mitra Usaha) yang terafiliasi dengan kelima perusahaan Smelter tersebut untuk diberikan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) agar dapat melakukan penambangan di Wilayah IUP PT Timah Tbk yang bertujuan untuk memenuhi produksi Smelter swasta dari hasil produksi Mitra Usaha di Wilayah IUP PT. Timah secara melawan hukum," ujarnya.
Dikatakannya, berdasarkan fakta penyidikan, sejak tahun 2015 - 2022 PT Timah Tbk telah melegalisasi penambangan maupun pembelian biji timah, dengan menerbitkan Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja kepada beberapa Mitra Usaha secara melawan hukum karena tidak sesuai persyaratan yang salah satunya tidak adanya Persetujuan Menteri ESDM.
Lalu, dengan adanya perbuatan tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan biji timah PT. Timah kepada Mitra Usaha di wilayah IUP PT. Timah Bangka Selatan tahun 2015 - 2022 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Pemeriksaan Ahli Auditor BPKP Pusat pada tanggal 28 Januari 2026 telah mengakibatkan kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp. 4.163.218.993.766,98.
"Atas hal ini kepada 10 pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan bini timah di wilayah iup PT. Timah Kabupaten Basel," sebutnya.
Dalam penetapan ini juga berdasarkan uraian kasus posisi tersebut di atas, Tim Penyidik berdasarkan alat bukti antara lain, BAP Saksi sebanyak 29 orang, Tap Penyitaan Surat/ Dokumen sebanyak 28 bundel, Barang Bukti Elektronik sebanyak 14 buah, BAP Ahli Pertambangan dan Ahli Auditor Keuangan BPKP.
"Terhadap para tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari kedepan terhitung sejak 18 Februari - 09 Maret 2026," pungkasnya.
BACA JUGA:Kasus Hutan Nadi & Sarang Ikan, Dari Nama Yopi Bun Muncul Nama Hendra Jambi
BACA JUGA:Jadi Sopir Timah Ilegal, 2 Oknum TNI Diproses Hukum
Adapun ke 10 tersangka adalah:
1) Ahmad Subagja eks Direktur Operasi Produksi PT Timah tahun 2012 - 2016;
2. Nur Adhi Kuncoro eks Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) 2015 - 2017;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
