PERUBAHAN NAMA DAN KEDUDUKAN DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN MENJADI DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

PERUBAHAN NAMA DAN KEDUDUKAN DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN MENJADI DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Yusril Ihza Mahendra --Ist

Lembaga yang dibentuk oleh Presiden atas perintah UUD 45 dengan tugas untuk memberikan pertimbangan dan nasehat kepada Presiden, apakah nomenklaturnya akan dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden atau Dewan Pertimbangan Agung, kewenangannya dengan tegas diberikan oleh Pasal 16 UUD 45, maka dewan itu dapat digolongkan sebagai lembaga negara yang sejajar kedudukannya dapat disejajarkan dengan lembaga-lembaga negara yang lain. Sebab, tidak ada lembaga lain dalam UUD 45 yang diberikan kewenangan untuk memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden.

Dengan demikian, hemat saya tidak ada persoalan mendasar yang kita hadapi dari perspektif hukum tatanegara, mengenai perubahan kedudukan Wantimpres yang semula adalah lembaga yang kedudukannya berada di bawah Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain. Penafsiran sekarang ini lebih mendekati maksud UUD 45 dibandingkan dengan penafsiran tahhn 2006 ketika UU Wantimpres dirumuskan oleh para pembentuknya, termasuk saya juga. Tafsirvtentang kedudukan lembaga-lembaga negara, atau tafsir apapun terkait dengan UUD selalu bersifat dinamis. Segalanya pada akhirnya dapat diterima setelah tafsir itu dituangkan ke dalam norma undang-undang.(*)

BACA JUGA:REFORMASI, & PENGHINATAN KAUM INTELEKTUAL

BACA JUGA:MEGAWATI DIANTARA PRABOWO DAN JOKOWI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: