Ombudsman Babel Bikin Workshop, Bahasa Pelayanan Publik dalam Perspektif HAM

Ombudsman Babel Bikin Workshop, Bahasa Pelayanan Publik dalam Perspektif HAM

Shulby Yozar Ariadhy --Foto: ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Ombudsman Babel akan mengadakan workshop penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan mengusung tema pelayanan publik dalam perspektif Hak Asasi Manusia yang berlangsung di Hotel Grand Safran pada Kamis (04/07/2024).

Dalam kesempatan workshop, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy bersama Pimpinan Ombudsman RI, Johanes Widijantoro beserta pimpinan K/L/D akan membuka secara resmi penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2024.

BACA JUGA:Ombudsman Babel Narasumber Bimtek Pengelolaan Pengaduan di Pemkab Bangka

BACA JUGA:Didatangi Dinas Pendidikan Soal PPDB, Ombudsman Babel Ingatkan Ini

Menurut Yozar, workshop penilaian kepatuhan sebagai bagian internalisasi dan upaya untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas. Ada perhatian khusus yang ingin disampaikan oleh kepada pemerintah daerah, kepolisian resor, dan kantor pertanahan agar perencanaan proses pembangunan pelayanan dapat diprioritaskan dengan baik.

“Ombudsman RI bersama Bappenas telah melakukan berbagai upaya strategi pembangunan yang dapat berorientasi pada pelayanan publik. Berkaitan dengan hak asasi manusia, pelayanan publik tidak hanya memandang warga negara sebagai pengguna pelayanan sebagai objek, akan tetapi subjek pembangunan yang perlu dipenuhi hak-hak dasar tanpa ada diskriminasi," ujar Yozar.

BACA JUGA:OJK Regional VII Kunjungi Ombudsman Babel, Kolaborasi Edukasi Pelayanan Keuangan masyarakat

BACA JUGA:Ombudsman Babel dan Pemkab Belitung Timur Kolaborasi Tingkatkan Kepatuhan Standar Pelayanan

Penilaian Kepatuhan merupakan salah satu bagian dari tujuan pembangunan berkelanjutan. Untuk mengukur pencapaian tersebut maka digunakan indikator penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.

Ombudsman Babel berharap pada acara workshop yang menekankan pelayanan publik dalam perspektif hak asasi manusia dapat berkontribusi terhadap pemahaman dan kesadaran penyelenggara pelayanan. Disamping itu, dapat mendorong upaya pencegahan maladministrasi pada tingkat pelayanan dasar.(*)

BACA JUGA:Ombudsman dan KPK RI Petakan Potensi Korupsi Pelayanan Publik di Babel

BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Ombudsman Babel Dampingi Pemkab Bangka Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: