Jadi Kurir Sabu, Residivis Asal Penyak Diringkus Polresta Pangkalpinang

Jadi Kurir Sabu, Residivis Asal Penyak Diringkus Polresta Pangkalpinang

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: Agus

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas perwira balok tiga ini.(*)

BACA JUGA:Dua Residivis Kembali Berulah, Curi Batu Bata Milik Warga Pakai Pick Up, Uangnya Buat Beli Sabu

BACA JUGA:Curi Mesin Air RSBT untuk Beli Sabu dan Judi, Residivis Narkoba di Pangkalpinang Kembali Diringkus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: