Terlilit Hutang, IRT di Pangkalpinang Nekat Curi Perhiasan Teman Senilai Belasan Juta Rupiah

Terlilit Hutang, IRT di Pangkalpinang Nekat Curi Perhiasan Teman Senilai Belasan Juta Rupiah

Pelaku No (35) saat diamankan Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang pada Rabu (8/10/2025) lalu. --

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Lantaran terlilit hutang, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Pangkalpinang berinisial No (35) nekat mencuri perhiasan emas milik temannya sendiri.

Tak tanggung-tanggung, nilai perhiasan emas tersebut senilai belasan juta rupiah. 

Kini, warga Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang itu harus berurusan dengan polisi usai diamankan Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang pada Rabu (8/10/2025) lalu. 

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih: Jalan Tengah Ekonomi Rakyat Timah di Era Prabowo

"Saat ini pelaku masih kita amankan di ruang tahanan Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku merupakan target Operasi Tertib Menumbing 2025," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Dr. Singgih Aditya Utama, S.i.k., M.H, Senin (13/10/2025). 

Singgih menjelaskan, peristiwa tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Jumat (22/8/2025) lalu sekira pukul 10.00 WIB di kediaman korban di Jalan Solihin GP Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Pesan Bermakna Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Usai Kegagalan ke Piala Dunia

Dikatakan Singgih, pencurian ini diketahui korban saat mendatangi Kantor Pegadaian Cabang Kota Pangkalpinang untuk mengecek perhiasan berupa dua buah cincin emas yang digadaikan oleh pelapor. 

Selanjutnya pihak kantor Pegadaian Cabang Kota Pangkalpinang menyatakan bahwa perhiasan yang digadaikan oleh korban tersebut telah ditebus oleh pelaku No, yang tal lain adalah temannya sendiri. 

BACA JUGA:Mimpi Hijau Anak Negeri Timah

Kemudian, kata Singgih, korban pun pulang ke rumah dan baru menyadari bahwa satu lembar surat bukti gadai  korban sudah hilang dicuri, yang mana akibat hilangnya satu lembar surat bukti gadai tersebut dan perhiasan milik korban sudah ditebus oleh pelaku. 

"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk di tindak lanjuti," beber Singgih 

BACA JUGA:FESS: Solusi Bedah Endoskopi untuk Gangguan Sinus

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait