REFORMASI BIROKRASI PADA PELAYANAN PUBLIK DI KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

REFORMASI BIROKRASI PADA PELAYANAN PUBLIK DI KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Saharullah --Foto: ist

(STUDI KASUS: PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR TAHUN 2024)

Oleh: Saharullah

Mahasiswa Pasca Sarjana Institut Pahlawan 12 

___________________________________________

Abstrak

Reformasi birokrasi merupakan upaya sistematis yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel termasuk lembaga penyelenggara pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki peran strategis dalam menjaga integritas demokrasi. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis dampak implementasi pelaksanaan reformasi birokrasi terhadap kualitas pelayanan publik, mengevaluasi hambatan dan tantangan dalam pelaksanaannya serta rekomendasi untuk memperkuat reformasi birokrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui telaah dokumen, wawancara, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Bangka Belitung telah menerapkan prinsip reformasi birokrasi yang telah berdampak positif pada peningkatan efisiensi, efektivitas dan responsivitas pelayanan publik, penerapan sistem digitalisasi administrasi, serta penguatan SOP. Namun, masih terdapat tantangan berupa keterbatasan sumber daya manusia, kesenjangan digital, dan pembiayaan. Jurnal menutup dengan rekomendasi strategis untuk mempercepat reformasi birokrasi berbasis digital dan peningkatan kualitas pelayanan publik di KPU Provinsi Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kata Kunci: Reformasi Birokrasi, Pelayanan Publik, KPU Bangka Belitung

Pendahuluan

Reformasi birokrasi merupakan salah satu agenda nasional yang bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Berdasarkan Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2010–2025, terdapat tiga tujuan utama reformasi birokrasi, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja, pelayanan publik yang berkualitas, serta peningkatan integritas aparatur negara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu dituntut untuk menjalankan fungsi administratif dan pelayanan publik dengan prinsip good governance. Di tingkat daerah, seperti Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, reformasi birokrasi menjadi kunci dalam memastikan proses pemilu berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi politik.

Menurut Kristian (2022), Reformasi birokrasi adalah sebuah usaha manajemen dasar yang diharapkan mampu menghasilkan perubahan yang positif pada sistem dan struktur. Sistem berkaitan dengan interaksi antara elemen-elemen yang saling mempengaruhi dan membentuk tujuan bersama. Perubahan pada satu elemen dapat berdampak pada elemen lainnya, sedangkan struktur berkaitan dengan mekanisme sistematik. Perubahan struktur mencakup mekanisme, prosedur, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, organisasi dan iklim kerja yang bertujuan untuk mencapai tujuan birokrasi pemerintahan. Kegagalan birokrasi dalam memberikan pelayanan publik yang memadai saat ini mencerminkan kebutuhan akan reformasi administrasi publik baik di pusat maupun di daerah (Abrori,2018).

BACA JUGA:Filsafat Birokrasi: Nilai, Etika, dan Tantangan Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Babel

BACA JUGA:HIKMAH DARI KDM

Reformasi birokrasi dapat dilihat dari berbagai dimensi, antara lain:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: