Remaja 17 Tahun di Pangkalpinang Simpan 16 Paket Sabu

Remaja 17 Tahun di Pangkalpinang Simpan 16 Paket Sabu

--

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dikatakan perwira balok tiga ini,  peran pelaku sebagai kurir dan dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta. Pelaku, katanya, sudah tiga kali dititipkan sabu yang diambil di wilayah Kolong Kepuh Semabung.

BACA JUGA:Layanan Wealth BRI Raih Penghargaan Internasional Global Private Banking Innovation Awards 2024

"Sementara untuk target dan wilayah edar tergantung dari perintah pemilik barang yang menghubungi pelaku melalui telepon. Selanjutnya, pelaku mengantarkan paket tersebut sesuai peta atau gambar yang dikirimkan," jelas Raden. 

Meski pelaku merupakan anak dibawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH), Raden menambahkan, pelaku tetap disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: