Barang Bukti Kasus Pidana Dibakar, Dipotong, Diblender Kejari Basel

Barang Bukti Kasus Pidana Dibakar, Dipotong, Diblender Kejari Basel

Pemusnahan barang bukti kasus yang sudah inkrah di Kejari Basel. --Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum, pada Kamis (30/05).

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang telah ada keputusan hukum atau inkrah.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Deddy Faisal mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan dengan cara blander untuk sabu, dipotong dan ada juga dengan cara dibakar.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini dari berbagai macam tindak pidana umum seperti golok, tombak, linggis, kipas kapal, pompa air maupun barang bukti narkotika jenis ekstasi, sabu dan alat-alatnya seperti korek, pirek, bong," ungkapnya, Jum'at (31/05).

BACA JUGA:PT PLN Kerja Sama dengan Kejari Basel, Tagih Piutang Pelanggan dan Selamatkan Aset

BACA JUGA:Kejaksaan Peduli Stunting, Kejari Basel Bagikan Sembako, Vitamin, hingga Sayuran di Desa Rias

Barang dimusnahkan itu terdiri dari kasus narkotika dengan jumlah 26 berkara berikut jumlah barang bukti seberat 75,3164 gram.

Selain itu terdapat beberapa kasus tindak pidana umum lainnya yakni 21 perkara yang tertidur dari perlindungan konsumen 1 perkara, pencabulan anak 2 perkara, penganiayaan 4 perkara, perlindungan anak 1 perkara, pertambangan 1 perkara.

"Lalu ada juga pengeroyokan 3 perkara, senjata tajam 4 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 1 perkara, pencurian dengan pemberatan 1 perkara, pencurian 2 perkara, dan persetubuhan 1 perkara," ujarnya.

BACA JUGA:Januari - Juni, Kejari Basel Tangani 76 Kasus, 51 Perkara Sudah Putus

BACA JUGA:Bhakti Sosial Kejari Basel, 24 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Disebutkannya, barang bukti ini berasal dari beberapa tindak pidana umum terhitung periode januari-Mei 2024, dan pemusnahan ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan diawasi oleh pihak-pihak terkait. 

"Tujuan dari pemusnahan barang bukti ini untuk memberitahu ke masyarakat bahwa barang bukti hasil tindak pidana yang telah diputus berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan karena ini memang sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.(*)

BACA JUGA:Kejari Basel Gelar Lomba Cerdas Cermat Pelajar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: