Timgab Turun ke Serdang, Sawit yang Ditanam di Sawah Langsung Dicabut

Timgab Turun ke Serdang, Sawit yang Ditanam di Sawah Langsung Dicabut

Tim Gabungan turun ke lokasi sawah yang ditanami sawit di Desa Serdang. --Foto Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Tim gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Kejaksaan, TNI, Polri, serta perangkat desa turun langsung mengunjungi lokasi yang terletak di Dusun Tanget dan Dusun Limus, Desa Serdang, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Timgab turun ke lokasi karena adanya dugaan alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan kelapa sawit. 

Kepala Dinas Pertanian, pangan, Perikanan (DPPP) Basel Risvandika mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dalam rangka pengawasan, penertiban, serta penanganan masalah alih fungsi lahan yang marak terjadi di Basel. 

"Kemarin Selasa (24/2) Timgab telah meninjau langsung lokasi lahan yang mengalami alih fungsi, salah satunya di Desa Serdang ini," sebutnya, Rabu (25/02).

BACA JUGA:Sawah LP2P Limus Berubah Diduga Jadi Lahan Sawit, Rina Tarol Minta APH Sikat Mafia Tanah

BACA JUGA:Pengairan Sawah Rias Keruh, Diduga Ada Aktivitas Penambangan

Berdasarkan temuan di lapangan, pihak berwenang mengonfirmasi adanya perubahan peruntukan lahan yang seharusnya menjadi area persawahan.

"Nantinya akan kami lakukan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku terkait perubahan alih fungsi lahan ini, di mana lahan sawah justru dialihkan menjadi tanaman lain seperti perkebunan. Sebagai tindaklanjuti kami juga telah meminta pihak yang menanam untuk mencabut tumbuhan sawit," sebutnya.


Alat berat mencabut sawit yang ditanam di areal sawah Desa Serdang. --Foto Ilham

Pemilik Lahan Langsung Mencabut Sawit 

Kedatangan Timgab tersebut langsung membuat pemilik lahan mencabut sawit yang sudah tertanam dengan menggunakan excavator. 

Diketahui, lahan yang sebelumnya merupakan area persawahan tersebut tidak diperbolehkan lagi ditanami komoditas lain selain tanaman pangan.

Alih fungsi lahan sawah menjadi kebun kelapa sawit dilarang dan telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. 

Aturan tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan produksi pangan serta mencegah berkurangnya luas lahan sawah yang berdampak pada ketahanan pangan daerah maupun nasional. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait