Dishub Babel Temukan Beberapa Pelanggaran Pada Angkutan Umum

Dishub Babel Temukan Beberapa Pelanggaran Pada Angkutan Umum

Dishub Babel saat melakukan ramp checkangkutan umum yang digelar di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (3/3/2026). (Foto; antara)--

BABELPOS.ID - Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menemukan sejumlah pelanggaran teknis dan administrasi kendaraan angkutan umum pada kegiatan pemeriksaan menyeluruh yang digelar di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, menjelang arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah.

BACA JUGA:Buka Puasa Bersama di Lesehan Green, PWI Basel Matangkan Persiapan Konferkab II

Kepala Dishub Babel M. Haris di Bangka Barat, Selasa, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk memastikan kendaraan umum yang beroperasi benar-benar laik jalan, demi menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

"Dari hasil pemeriksaan hari Selasa masih ditemukan penggunaan ban vulkanisir pada bagian depan kendaraan, ban jenis ini cukup berisiko terhadap keselamatan,” katanya.

BACA JUGA:Wali Kota Serahkah Sertifikat HACCP Bagi 9 PU Kelautan dan Perikanan di Pangkalpinang

Ia menjelaskan, pemeriksaan menyeluruh pada angkutan umum dilakukan secara rutin setiap menjelang hari besar keagamaan, terutama Idul Fitri, ketika mobilitas masyarakat meningkat signifikan.

Kegiatan itu dilaksanakan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memastikan setiap kendaraan layak dan aman untuk perjalanan masyarakat.

BACA JUGA:Ketahanan Pangan Polres Basel Panen Jagung Kuartal II, Segini Hasilnya

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Babel Herman Naviar mengatakan pihaknya hanya merekomendasikan penggunaan ban vulkanisir di bagian belakang kendaraan, sedangkan roda depan kendaraan diwajibkan menggunakan ban asli karena berpengaruh langsung terhadap sistem kendali dan keselamatan.

Selain temuan teknis, petugas juga mendapati sejumlah kendaraan dengan pajak yang telah kadaluwarsa serta Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi yang tidak berlaku.

BACA JUGA:Wawako Serahkan 7 Kursi Roda Dari CSR BSB Syariah Pangkalpinang

Beberapa pengemudi mengaku tengah dalam proses pengurusan administrasi.

Dishub Babel memberikan waktu 30 hari kepada perusahaan angkutan yang terindikasi melanggar untuk melakukan perbaikan.

Pihaknya juga akan melayangkan surat resmi sebagai tindak lanjut pembinaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: