Dugaan Pembuangan Limbah Tambak ke Laut Gusung, Ini Tuntutan WALHI Babel
Ahmad Subhan Hafiz--Foto: Ilham
Audit Ipal ini berdasarkan peraturan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor 6 Tahun 2018, dan sudah seharusnya Pemkab meninjau kembali terkait hal ini atas tambak udang tersebut.
"Kepada Pemkab Basel, agar meninjau kembali terlihat Ipal perusahaan tersebut dan bagaimana pengelolaannya, apakah sudah sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP)," pungkasnya.(*)
BACA JUGA:Ini Efek Industri Tapioka, Sagu dan Tambak Udang Menurut Riset Stisipol P12
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: