BPMP Babel Akan Lakukan Transformasi Pendidikan di Babel Sebagai Kepulauan dan Potret Daerah Tambang

BPMP Babel Akan Lakukan Transformasi Pendidikan di Babel Sebagai Kepulauan dan Potret Daerah Tambang

Guritno Wahyu Wijanarko--

“Mudah-mudahan kedepannya kita dapat menemukan punya solusi kebijakan khusus ya untuk sekolah-sekolah yang ada di daerah kepulauan, misalnya nanti kita menerapkan Sekolah Satu Atap (SATAP) untuk sekolah yang memang peserta didiknya sedikit atau bisa juga menerapkan pola bagi guru yang tugasnya tidak hanya mengajar satu pembelajaran, tetapi juga dengan banyak mata pelajaran guna memenuhi tugas jam mengajar selama 24 jam dalam seminggu. Ini mungkin salah satu solusi yang bisa kita terapkan di Babel,” sebut  Guritno didampingi sejumlah jajarannya.

BACA JUGA:DKP Babel Latih Anggota Pokmaswas Tangani Mamalia Laut Terdampar

Guritno juga menyoroti salah satu “pekerjaan rumah” di Babel adalah terkait tambang illegal, karena ini merupakan salah satu hal yang menarik secara ekonomi, tapi juga harus melihatya dari banyak sisi lainnya. Untuk itu dari hasil pertemuan dengan Pj. Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali dengan Dirjen PDM, Iwan Syahrir beberapa waktu lalu. Yang mana orang nomor satu di Babel itu menekankan bahwa memang sudah saatnya Babel untuk jangan tergantung lagi dengan tambang timah ini. ”Dan ini tentu menjadi satu dorongan juga bagi kami untuk mencari jalan atau merubah mindst bahwa sumber ekonomi itu tidak hanya bisa didapatkan dari sektor tambang timah,” tambahnya.

Dilanjutkannya bahwa Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) juga mempunyai aplikasi, dan salah satunya adalah aplikasi awan penggerak, namun aplikasi ini sementara waktu baru diterapkan untuk di daerah-daerah khusus. Yakni dengan menggunakan metode belajar tanpa menggunakan jaringan.

BACA JUGA:Abang Hertza Mediasi Puluhan Sopir Angsuspel Pangkalbalam, Gerson: Terimakasih Ketua DPRD Kota

”Mungkin ke depan kalau memang tidak ada jaringan kitab isa juga menerapkannya di sejumlah daerah kepulauan atau daerah terluar di Babel ini,” ujarnya.

Dan sesuai dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, bahwa syarat pengangkatan kepala sekolah atau pengawas itu, salah satunya adalah harus dari guru penggerak. Yang mana harapannya memang guru penggerak ini adalah  sebagai penggerak perubahan dan akan melakukan proses transformasi di pendidikannya.

BACA JUGA:Ini 35 Anggota DPRD Terpilih yang Ditetapkan KPU Bangka

“Jadi ini beda dengan dulu kepala sekolah, yang mana pendidikan kepala sekolah bersifat administrasi. Namun di era sekarang guru penggerak ini, peran dia adalah merubah mindst, merubah perilaku dan merubah ekosistem yang ada untuk menjadi lebih baik. Sehingga jika memang ada hal-hal yang agak berbeda dengan cata pelatihan kepala sekolah yang dulu, namun masih diberikan kesempatan kepada calon kepala sekolah yang sudah punya sertifikat calon kepala sekolah untuk diangkat sebagai kepala sekolah," jelasnya.

Sesuai dengan komitmen pemerintah dalam mendorong pentingnya penerapan sekolah sebagai sekolah ramah sekolah ramah anak, maka menurut Guritno hal ini sebetulnya adalah sebuah keharusan bagi semua sekolah, karena salah satu tujuan transformasi pendidikan adalah menciptakan sekolah yang menyenangkan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Asistensi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

”Ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, makanya kita berharap dengan indikator bahwa siswa itu senang di sekolah, maka ini adalah wujud dari transpormasi pendidikan yang ada di sekolah tersebut. Jadi kalau sampai begitu bel, anak langsung pulang berati sekolah tersebut gagal, karena ada ada juga anak yang mau berangkat sekolah saja sudah malas-malasan, maka inilah yang ingin dirubah oleh pemerintah melalui Kemendikbudristekdikti bahwa sekolah harus menjadi hal yang menyenangkan,” ujarnya lagi.

Sekaligus menjelang masuknya tahun ajaran baru 2024/2025 dan dimulainya pembukaan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, Guritno juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah penggunaan seragam sekolah. 

BACA JUGA:Ini Keputusan KPU Soal Suara Sama 2 Caleg Demokrat, Berikut 30 Anggota DPRD Pangkalpinang

“Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No.50 tahun 202, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru untuk tahun ajaran baru 2024/2025, makanya kemarin Pak Dirjen PDM juga bingung, mengapa isu ini bisa keluar lagi, padahal tidak ada statement apapun dari Kemendikbudristek untuk merubah seragam sekolah atau maupun perubahan seragam pramuka dan lain, tapi inilah salah satunya kita tidak bisa menghentikan orang-orang yang mungkin punya tujuan lain sehingga menggemporkan lagi isu-isu semacam ini. Namun sekali lagi kita berharap kepada sekolah atau orang tua wali agar jangan khawatir, karena aturan terkait seragam ini masih  tetap sama seperti sebelumnya,” tegas Guritno.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: