Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional

Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional

Bahasa Indonesia berhasil ditetapkan menjadi bahasa resmi pada Konferensi Umum UNESCO di Paris, Prancis.--Foto: Ant

Menurut Ismunandar, dengan posisi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, maka perlu langkah nyata yang dapat dilakukan, yakni bagaimana meningkatkan minat warga dunia terhadap Bahasa Indonesia, apalagi di tengah maraknya konflik antarnegara.

Belum lama ini, KBRI Canberra di Australia meluncurkan program "Kawan Ngobrol" untuk mempromosikan Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA). Ada 16 sekolah dan dua perguruan tinggi di Canberra yang menawarkan kursus Bahasa Indonesia.

Selain itu, perlu upaya pengayaan kosakata Bahasa Indonesia secara terus menerus serta membangun kesenangan dan kesadaran berbahasa bagi masyarakat luas. Upaya pengayaan itu bisa dilakukan lewat jalur ilmiah dan bahasa daerah.

Berbagai peristiwa komunikasi dalam masyarakat, seperti debat presiden menjelang Pemilu 2024, juga telah melahirkan kosakata yang cukup menyegarkan. Ada joget gemoy, gimik, omon-omon, terkelok-kelok, mea-mea, biu-biu, hilirisasi digital, dan lainnya.

Data Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jumlah kosakata mencapai 120 ribu pada tahun 2023 dan diharapkan mencapai 200 ribu di tahun 2024.

Ribuan kosakata ini diharapkan dapat menjadi sarana komunikasi kebersamaan antarwarga, seiring dengan alasan UNESCO menjadikan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi UNESCO, yakni sebagai pendorong perdamaian dunia.

Dalam konteks ini, maka peran dan fungsi Bahasa Indonesia agaknya tidak cukup hanya memperkaya kosakata, karena banyak sekali peristiwa komunikasi yang cukup meresahkan masyarakat karena faktor bahasa.

Tawuran antarwarga di beberapa kawasan di Jakarta dan daerah-daerah lainnya sampai sekarang masih sering terjadi. Berita kekerasan terhadap anak dan perempuan, ayah memperkosa anak kandung, ibu membunuh bayi, juga belum berhenti. Manakah bahasa media yang dapat mengubah perilaku sadis masyarakat? Sebuah penelitian mengungkapkan bahasa media justru memperparah kesadisan dalam masyarakat.

Ini artinya, bahasa tidak cukup hanya memperkaya kosakata, tapi juga perlu pengayaan makna di balik kosakata, karena setiap kata atau kalimat adalah tindak tutur dan berpengaruh pada perilaku pembaca.

Dari sisi pragmatik, setiap kata atau kalimat mengandung tiga tindak tutur sekaligus, yakni lokusi, ilokusi dan perlokusi. Artinya, setiap tuturan kata atau kalimat yang disampaikan pastilah memiliki pesan dan tujuan tertentu serta efek yang diharapkan. Di sinilah sering terjadi kesalahpahaman antara pembicara dan pendengar, yang dapat memicu tindak kekerasan.

Pengayaan kosakata dan makna di balik kata atau kalimat tuturan, langsung atau lewat media, seperti "kawan ngobrol" yang dilakukan kampus di Canberra perlu didukung tindakan nyata semua pihak, agar Bahasa Indonesia yang sudah diakui UNESCO sebagai bahasa resmi internasional dapat menjadi kebanggaan bagi Bangsa Indonesia.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara