Sebulan Bebas, Residivis Narkoba di Pangkalpinang Ini Ditangkap Lagi Usai Edarkan Sabu

Sebulan Bebas, Residivis Narkoba di Pangkalpinang Ini Ditangkap Lagi Usai Edarkan Sabu

Barang Bukti Sabu, Total Berat 6.06 gram diamankan Polresta Pangkalpinang Guna Pemeriksaan Lebih Lanjut. --

BACA JUGA:Sungailiat 10K, Event Lari Keren Siap

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: