Sebulan Bebas, Residivis Narkoba di Pangkalpinang Ini Ditangkap Lagi Usai Edarkan Sabu
Barang Bukti Sabu, Total Berat 6.06 gram diamankan Polresta Pangkalpinang Guna Pemeriksaan Lebih Lanjut. --
BACA JUGA:Sungailiat 10K, Event Lari Keren Siap
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: