Bangka Barat Raih Peringkat Tiga Nasional SPM Awards 2024

Bangka Barat Raih Peringkat Tiga Nasional SPM Awards 2024

--

BABELPOS.ID, MENTOK - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dianugerahi penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Minimal setelah dinilai sebagai salah satu kabupaten berkinerja terbaik.

Bangka Barat meraih peringkat ketiga kategori Pemerintah Kabupaten Berkinerja Terbaik Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun Anggaran 2023 di tahun 2024 dengan berhasil mengumpulkan nilai 98,05.

Penghargaan SPM Award 2024 ini, diserahkan secara langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI, John Wempi Wetipo yang diterima oleh Bupati Bangka Barat, Sukirman, di Hotel Bidakara Jakarta, pada Rabu (24/4/2024) pagi. 

BACA JUGA:Me Hoa Bakal Surati Anggota Dewan yang Mangkir Rapat

Sukirman mengatakan, penghargaan yang diterima Kabupaten Bangka Barat tak lepas dari kerja keras semua pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten setempat dalam memberikan pelayanan dasar terbaik kepada masyarakat.

"Kami sampaikan apresiasi terhadap pegawai kita di bawah komando pak Sekda, yang telah bekerja maksimal untuk masyarakat Bangka Barat. Kami harap kawan-kawan untuk terus berinovasi, karena inovasi adalah ruh dari birokrasi. Ini harus menjadi komitmen kita bersama memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat Bangka Barat," kata Sukirman. 

BACA JUGA:Peringatan Hari Bumi, DLH Basel Angkut 12 Ton Sampah di TPA Kapuk

Sukirman menambahkan, penghargaan yang disematkan menggambarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah memenuhi kewajiban konstitusional dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban, serta perlindungan masyarakat dan sosial. 

"SPM memiliki pesan penting karena pelayanan dasar merupakan hak konstitusional setiap warga negara dalam memperoleh akses dan kualitas pelayanan dasar sesuai standar yang ditetapkan secara nasional dalam rangka mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat," ujarnya. 

BACA JUGA:KPU Basel Rekrut Pegawai PPS dan PPK Pilkada, Ini Syarat dan Tanggalnya

Sementara, Sekretaris Daerah Bangka Barat, Muhammad Soleh mengatakan laporan penerapan SPM ini termasuk dalam materi muatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Ia mengatakan LPPD sebagai rapor kinerja pemerintahan daerah yang wajib dilaporkan dan dinilai oleh Pemerintahan Pusat. 

"Posisi LPPD sangat strategis dikarenakan akan menjadi salah satu komponen penghitungan besaran dana transfer pusat ke daerah mulai tahun 2025 oleh kementerian yang membidangi keuangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah," kata Muhammad Soleh. 

BACA JUGA:KPU Basel Rekrut Pegawai PPS dan PPK Pilkada, Ini Syarat dan Tanggalnya

Muhammad Soleh menambahkan, capaian SPM yang diraih oleh Kabupaten Bangka Barat tak lepas dari kinerja Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Bangka Barat dan peningkatan alokasi anggaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: