Lapas Sungaliat Kemenkumham Babel Hadiri Monitoring dan Asesmen Penerapan Dokumen SPPT-TI

Lapas Sungaliat Kemenkumham Babel Hadiri Monitoring dan Asesmen Penerapan Dokumen SPPT-TI

--

PANGKALPINANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat Kemenkumham Babel hadiri monitoring dan asesmen penerapan dokumen/ berkas elektronik SPPT TI (Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi) di wilayah Bangka Belitung.

Kegiatan yang diinisiasi oleh kedeputian  Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) tersebut digelar di Hotel  Novotel Bangka, Rabu (24/04/2024).

Seskeratis Deputi  Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Moehammad Syafrial mengatakan, kegiatan ini merupakan evaluasi penerapan atau implementasi dokumen/ berkas elektronik pada satuan kerja LPH (Lembaga Penegak Hukum) Provinsi Babel, serta evaluasi pertukaran data dan dokumen SPPT-TI periode Maret 2024. Kegiatan ini juga untuk melihat sejauh mana perkembangan pertukaran data dan implementasi penanganan perkara di masing–masing LPH. 

"Semoga kegiatan ini dapat menjadi upaya menuju digitalisasi penanganan perkara di Indonesia. Sehingga penanganan perkara dapat bermanfaat bagi masyarakat mencari keadilan," ujarnya.

Pada kesempatan ini, Moehammad Syafrial dan tim meninjau dokumen/ berkas elekronik SPPT-TI. Ia meminta agar LPH dapat meningkatkan kualitas penginputan data yang realtime dan tersusun rapi. 

Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Marselina Budiningsih menyampaikan jika rapat ini sangat berguna dan dapat memberikan feedback bagi jajaran  pemasyarakatan. 

Marselina menuturkan, Ditjenpas memiliki aplikasi portal TTD Elektronik untuk mempermudah operator di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/ Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk melengkapi dokumen pertukaran data, khususnya dokumen habis masa penahanan dan dokumen surat bebas.

Selanjutnya LPH memaparkan proses pertukaran data dan pemanfaatan data melalui SPPT-TI yang terintegrasi ke sistem masing-masing instansi. Dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan  melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) pada Fitur SPPT-TI yang dipaparkan dari Lapas Sungailiat terkait data-data yang diterima oleh Lapas dari LPH lain dan pemanfaatannya serta kendala-kendala yang dihadapi pada pelaksanaannya.

Pengelola Sistem Database Pemasyarakatan Ditjenpas, Prawiro Utama menyampaikan jika kendala yang dihadapi di Lapas Sungailiat yaitu penginputan data secara kolektif, sehingga kesulitan dalam mencari data yang diinput oleh pihak intsansi  yang menahan 

Perwakilan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menyampaikan, dengan adanya SPPT-TI, sistem antar Lembaga baik di Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN dan Ditjen Pemasyarakatan menjadi terintegrasi sehingga pertukaran data dan dokumen perkara pidana dapat dilakukan secara elektronik.   

Penguatan SPPT-TI ini menjadi salah satu aksi dari Stranas PK yang didalamnya terdapat lima Kementerian/Lembaga. Diharapkan SPPT-TI dapat diimplementasikan oleh Lembaga Penegak Hukum sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada aparat penegak hukum.

Disampaikan jika milestone SPPT-TI yaitu peningkatan jumlah satuan kerja dalam pertukaran data penanganan perkara melalui SPPT-TI, serta peningkatan persentase data segar yang dipertukarkan dalam SPPT-TI.

Hadir dari Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Lapas Sungailiat, (Zullaeni), Kepala Seksi Binapigiatja Lapas Sungailiat (Harja Hendradi Harfa), Kepala Subseksi Registrasi Lapas Sungailiat (Budi Islam), Operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), serta tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Lalu hadir, juga Perwakilan dari Kemenkopolhukam, Stranas PK, Pengadilan Tinggi Babel, Kejaksaan Tinggi Babel dan Polda Babel. juga hadir dari Pengadilan Negeri Sungailiat, Kejaksaan Negeri Sungailiat, Polres Bangka, Lapas Sungailiat dan BNN Kab. Bangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: