PJ Gubernur Safrizal ZA Serahkan Laporan Keuangan Pemprov Babel Tahun 2023 Ke BPK RI

PJ Gubernur Safrizal ZA Serahkan Laporan Keuangan Pemprov Babel Tahun 2023 Ke BPK RI

IST/Dokumentasi Diskominfo Prov Babel --

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Safrizal ZA menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Babel Tahun 2023 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di kantor BPK Perwakilan Kep. Babel, Pangkalpinang, Senin (22/4). 

BACA JUGA:Kasus Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Kejati Minta Keterangan Mulkan

Pj Gubernur Safrizal mengungkapkan penyerahan ini dilakukan sebagai upaya konkrit Pemprov Kep. Babel dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

"Dimana dilaksanakan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan dalam mengalokasikan anggaran daerah secara efektif, efisien dan bertanggungjawab sehingga hasilnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat," ungkapnya.

BACA JUGA:HIPKA & HIMPERRA akan Gelar Halal Bihalal Pengusaha Muslim

Ia juga menyampaikan bahwa sebelum menyampaikan LKPD ini, telah dilakukan reviu oleh Inspektorat Daerah. Namun ia menyadari bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah memang memerlukan proses yang perlu dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. 

"Untuk itulah, pada kesempatan ini kami juga mohon maaf seandainya dalam laporan keuangan tahun anggaran 2023 tersebut, masih terdapat kekurangan-kekurangan," tuturnya.

BACA JUGA:HIPKA & HIMPERRA akan Gelar Halal Bihalal Pengusaha Muslim

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Babel. Semoga kerja sama yang telah kita jalin selama ini dapat terus berlanjut dan memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara tercinta," tutupnya.

Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Babel Flora Anita Diassari mengatakan lingkup pemeriksaan pada LKPD ini meliputi tujuh aspek.

BACA JUGA:Tingkat Pengangguran Bangka Tengah Alami Penuruanan 0,11 Persen

"Yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan sisa anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan," jelasnya.

Ia berharap agar pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan baik dan kemudahan komunikasi dalam memberikan data yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Penulis: Budi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: